Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah: Balai Bahasa Provinsi NTB dan Pemda Sepakati Pembagian Peran
Mataram, 23 Mei 2025--Kegiatan Rapat Koordinasi Antarinstansi dan Diskusi Kelompok Terpumpun dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2025 telah usai. Pada hari ketiga, Dwi Pratiwi selaku Kepala Balai membacakan hal-hal yang harus dipahami dan ditandatangani dalam berita acara.
Berita acara ditandatangani oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dari 10 kabupaten/kota. Beberapa hal yang menjadi pokok isi berita acara adalah pelaksanaan pelestarian bahasa daerah secara berkelanjutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Ketika pembukaan, Adi Budiwiyanto sudah menyampaikan pembagian peran pemerintah pusat dan daerah. Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak akan selamanya melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah. Di masa depan, pemerintah daerah yang akan melaksanakannya dengan penuh sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, telah dijabarkan bahwa untuk saat ini kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Guru Master/Utama masih menjadi tugas Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Harapannya, dengan melatih guru bahasa daerah, pemerintah daerah bisa lebih mudah dalam menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah karena sudah memiliki guru-guru yang paham dan mahir berbahasa dan bersastra daerah.
Untuk pembiayaan Festival Tunas Bahasa Ibu, Balai Bahasa bertanggung jawab atas pelaksanaannya di tingkat provinsi. Pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, tingkat nasional akan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Kegiatan ini juga menghasilkan buku bahan ajar bahasa daerah. "Buku ini akan kami sunting terlebih dahulu, kemudian baru bisa digunakan oleh guru master. Bahan ajar ini juga dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota yang belum memilikinya," jelas Kasman selaku koordinator kegiatan.