Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Informasi Publik Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Atasan Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Koordinator PPID, yaitu Kepala Subbagian Umum. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah pengelolaan Tim PPID dan Tim ULT Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat di Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut.
Senin-Kamis : Pukul 07.30--12.00 Wita dan Pukul 13.00--16.00 Wita
Jumat : Pukul 07.30--11.30 Wita dan Pukul 13.00--16.30 Wita