Berikut ini tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan tugas dan fungsi pada Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tugas dan Fungsi Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu

1. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
2. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
3. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
4. membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
5. melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
6. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
7. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas
pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja;
8. mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
9. melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

 

  • Wewenang Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu
    1. menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas peelayanan informasi membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    2. menetapkan Daftar Informasi Publik;
    3. mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID utama;
    4. menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
    5. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
    6. menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
    7. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
    8. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
    9. menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi
    publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; dan
    10. menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.