Tugas dan Fungsi serta Wewenang PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Berikut ini tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan tugas dan fungsi pada Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tugas dan Fungsi Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu
1. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
2. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
3. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
4. membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
5. melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
6. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
7. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas
pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja;
8. mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
9. melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.