Balai Bahasa Provinsi NTB sebagaimana  mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;

b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;

c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;

d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;

e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;

f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;

g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;

h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan

i. pelaksanaan urusan administrasi.