Balai Bahasa Provinsi NTB sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.