SPI perlu memiliki kewenangan yang memadai agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan independen. Berdasarkan Permendikbud 22/2017 dan pedoman teknis SPI, wewenang SPI meliputi:
- Mendapatkan akses penuh terhadap data, dokumen, arsip, dan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan (keuangan, kepegawaian, aset, kontrak, laporan, dan lain-lain).
- Memanggil pejabat atau pegawai di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait objek pengawasan.
- Melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset atau kegiatan di lapangan sesuai kebutuhan pengawasan.
- Menolak permintaan atau pelaksanaan tindakan yang menghalangi tugas pengawasan (misalnya, pemblokiran data, penyembunyian informasi).
- Menyampaikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan unit kerja.
- Meminta klarifikasi atau justifikasi atas tindak lanjut dari rekomendasi pengawasan (apakah sudah dijalankan, kapan, dan bagaimana?).
- Menginformasikan temuan pengawasan kepada pihak terkait atau kepada atasan apabila ada indikasi penyimpangan berat.
- Menyusun laporan pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja atau pihak berwenang lainnya sesuai aturan internal Balai Bahasa.
- Melakukan evaluasi sendiri atas efektivitas pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut yang telah diambil.