SPI perlu memiliki kewenangan yang memadai agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan independen. Berdasarkan Permendikbud 22/2017 dan pedoman teknis SPI, wewenang SPI meliputi:

  1. Mendapatkan akses penuh terhadap data, dokumen, arsip, dan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan (keuangan, kepegawaian, aset, kontrak, laporan, dan lain-lain).
  2. Memanggil pejabat atau pegawai di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait objek pengawasan.
  3. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset atau kegiatan di lapangan sesuai kebutuhan pengawasan.
  4. Menolak permintaan atau pelaksanaan tindakan yang menghalangi tugas pengawasan (misalnya, pemblokiran data, penyembunyian informasi).
  5. Menyampaikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan unit kerja.
  6. Meminta klarifikasi atau justifikasi atas tindak lanjut dari rekomendasi pengawasan (apakah sudah dijalankan, kapan, dan bagaimana?).
  7. Menginformasikan temuan pengawasan kepada pihak terkait atau kepada atasan apabila ada indikasi penyimpangan berat.
  8. Menyusun laporan pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja atau pihak berwenang lainnya sesuai aturan internal Balai Bahasa.
  9. Melakukan evaluasi sendiri atas efektivitas pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut yang telah diambil.