| Komponen |
Uraian |
| Persyaratan |
Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga atau dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan |
| Jangka Waktu Penyelesaian |
Minimal satu hari |
| Biaya Tarif |
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan |
| Produk Layanan |
Jasa layanan kebahasaan dan kesastraan |
| Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
- Komputer
- Jaringan Internet
- Tempat Penyimpanan Dokumen
- Ruang Ber-AC
|
| Kompetensi Pelaksana |
- Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan
- Memiliki sertifikat penyuluh
- Mengetahui tugas dan fungsi tentang pelaksanaan penyuluhan/penyuntingan
- Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi
- Komunikatif, cermat, disiplin, dan sopan
- Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia sekurang-kurangnya madya (diukur dengan UKBI)
|
| Pengawasan Internal |
Penanggung jawab KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum |
| Jumlah Pelaksana |
Minimal satu orang atau sesuai dengan permintaan pemohon layanan |
| Jaminan Pelayanan |
Jasa pelayanan kebahasaan dan kesastraan |
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Sertifikat pesuluh atau hasil penyuntingan |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Minimal satu kali dalam setahun |