Berdasarkan Pasal 5 Permendikbud 22/2017 dan pedoman teknis SPI, tugas SPI adalah membantu pimpinan unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

Secara lebih rinci, tugas SPI Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Menyusun program pengawasan tahunan dan/atau periode lainnya yang memuat rencana audit, reviu, pemantauan, dan inspeksi.
  2. Melakukan pengawasan kebijakan dan program di Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (evaluasi atas implementasi kebijakan, capaian, dan dampak).
  3. Melakukan pengawasan atas pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara/aset.
  4. Melakukan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
  5. Melaksanakan pendampingan dan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan juga laporan keuangan.
  6. Menyusun laporan hasil pengawasan berkala (bulanan, semester, tahunan) dan menyampaikan kepada pimpinan.
  7. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan (apakah rekomendasi telah diikuti? Apakah perbaikan telah dilaksanakan?).
  8. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja berdasarkan hasil pengawasan.
  9. Melakukan pengawasan lain sesuai kebutuhan, misalnya audit tematik, pengawasan khusus terhadap program prioritas atau potensi risiko tinggi.