Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk pertama kali pada tahun 2016 melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 023/G5.21/KP/2016 tanggal 25 Januari 2016. Pada masa awal pembentukannya, Tim SPI yang diketuai oleh Siti Raudloh menjalankan tugas pengawasan yang bersifat mendasar, yakni memastikan setiap kegiatan terlaksana dengan tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Setahun kemudian, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peran dan fungsi SPI semakin diperkuat. Sejak saat itu, Tim SPI Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat bertransformasi menjadi unsur pendukung pimpinan yang berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan fungsi pengawasan intern atas seluruh kegiatan, penggunaan anggaran, serta pelaporan kinerja agar senantiasa berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.