Esai Bahasa Indonesia yang Hilang dan Muncul di Netflix dan Pemasaran Digital

Semenjak kemunculannya hingga hari ini, media sosial tidak sebatas menjadi alat komunikasi dua arah. Media sosial melahirkan masyarakat baru. Banyak pola yang berubah termasuk urusan komunikasi. Ruang publik yang selama ini kita alami di dunia nyata juga tersedia lebih luas di media sosial, tanpa batas, tanpa sekat, dan menembus ruang dan waktu.

Apalagi ketika dunia pada tahun 2020 dilanda virus Corona, dunia maya benar-benar menjadi ruang baru bagi semua orang untuk berinteraksi. Kita semua melakukan aktivitas, berkomunikasi, belajar, bekerja atau bahkan menghibur diri, mulai dari menonton video singkat di Instagram dan Tiktok hingga menonton tayangan berdurasi panjang di YouTube. Penyebabnya tak lain adalah hiburan konvensional seperti bioskop pada saat itu ditutup. Orang-orang memindahkan aktivitas menontonnya di gawai. Bersama itu, layanan video internet (layanan media over the top) yang menawarkan banyak sekali konten film semakin digemari, di antaranya Netflix dan Viu.

Netflix menawarkan berbagai film baik dari dalam maupun luar negeri, yang ekslusif di Netflix ataupun yang pernah tayang di bioskop. Dari film ke film, dari episode ke episode,  kita dapat menikmatinya. Namun, ada sesuatu yang menarik perhatian. Saya perlahan menyadari takarir atau sulih teks yang melintas di tepi bawah layar tidak sekadar membantu memahami dialog yang berbahasa asing, tetapi membantu saya menemukan bahasa Indonesia “baru” yang tidak pernah saya temui.

Sepertinya Netflix sedang berada dalam pengawasan polisi bahasa, yang sewaktu-waktu akan menggerebeknya jika melakukan kesalahan. Hal ini karena saya melihat betapa baik dan benarnya bahasa Indonesia yang digunakan. Jika tidak terlewat, saya hampir belum menemukan kesalahan ejaan. Dibandingkan ketika di bioskop, seperti saat menonton film Buya Hamka (2023), ada beberapa kekeliruan penggunaan preposisi dan kata ganti sapaan yang  tidak didahului koma dan tidak ditulis kapital dalam teks percakapan.

Saya juga menemukan istilah baru saat menonton film Mencuri Raden Saleh. Saya menemukan istilah baru, tuts, ialah tombol papan penjarian mesin tik atau mesin susun. Meski dialog dalam filmnya menggunakan bahasa “gado-gado”, tetapi takarir yang terpampang menyajikan bahasa Indonesia yang sangat baik dan benar.

Di film lain, Like and Share, saya kembali menemukan istilah boga bahari, untuk menunjuk kepada hidangan laut. Istilah ini populer dalam bahasa Inggris, seafood. Ada juga kata cenayang yang saya temukan dalam beberapa film drama Korea.

Hal tersebut patut diapresiasi bagaimana ketatnya layanan video internet ini soal urusan berbahasa. Di sisi lain, di ruang publik digital atau media sosialnya, tempat untuk memasarakan atau memperkenalkan produk kreatif kepada masyarakat luas sering juga ditemukan ketidakserasian dalam penggunaan bahasa Indonesia. Hal itu ditunjukkan pada penggunaan bahasa pemasaran atau istilah-istilah perfileman yang masih menggunakan kosa kata asing, seperti di pamflet unggahan Netflix: teaser (cuplikan pendek), trailer (cuplikan), only on Netflix (hanya di Netflix), dan ticket available (tiket tersedia).  Hal serupa juga ditemukan di Viu: highligt (sorotan), behind the scene (di balik layar), bahkan di akun media sosial Cinema 21 masih sering menggunakan istilah asing, seperti now open (sekarang buka) dan coming soon (segera hadir).

Bukan bermaksud xenofobia, tetapi undang-undang telah mengatur bagaimana perusahaan dalam ataupun luar negeri harus tertib menggunakan bahasa Indonesia. Sebagaimana Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum. Terutama dijabarkan di pasal 37, bahasa Indonesia wajib digunakan  dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia.

Sejauh mana undang-udang kebahasan ini bisa mengintervensi penyakit komunikasi kita yang serba nginggris? Eko Darmoko seorang esais bahasa tampaknya cukup pesimis terhadap undang-undang itu. Menurutnya, mengatur bahasa dengan undang-undang sangat mustahil, itu berarti mengingkari sifat bahasa yang manasuka. Dia juga menambahkan bahwa seseorang memutuskan untuk menggunakan bahasa asing bisa jadi karena mereka tidak mengetahui padanannya. Tetapi betulkah?

Paling penting, orang-orang yang memegang kendali pewajahan sebuah lembaga atau perusahaan mesti mengetahui aturan tersebut. Tentu tim humas dan pemasaran mesti memahami dan ikut mendukung upaya pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, terkhusus di publik digital, media sosial. Mengingat media sosial adalah ruang publik terbuka kedua setelah dunia nyata yang tak kalah penting memberikan pengaruh kepada orang-orang. Di sana terjadi benturan ide, perang gagasan, dan bahkan pergeseran nilai-nilai. Bahasa turut ambil bagian di sana. 

Di bukunya Eko Darmoko, Remah-Remah Bahasa (2017), disebutkan bahwa nasib bahasa Indonesia sepenuhnya berada di tangan kita, bukan di tangan pekamus atau prencana bahasa di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Saya mau menambahkan bahwa masa depan bahasa Indonesia ada di lisan dan tulisan kita di ruang publik ataupun ruang digital atau media sosial, bagaimana  kita secara sadar selalu menggunakannya di ruang-ruang percakapan itu.