Asing Dirasa Hebat, Asli Dirasa Biasa, Asal Dirasa Usang
Tahun 1928, di sebuah gedung sederhana di jantung Kota Batavia, para pemuda menorehkan satu ikrar agung yang mengikat hati mereka: satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa—bahasa Indonesia. Ikrar itu tidak lahir dari ruang kosong, tetapi kesadaran kolektif bahwa bahasa adalah roh pemersatu bangsa. Ia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan rumah kebangsaan tempat seluruh anak bangsa kembali pulang. Hampir seabad berlalu, gema sumpah itu masih bergetar di dada kita. Namun, di tengah derasnya arus globalisasi, bahasa Indonesia menghadapi ujian yang tak kalah besar dari masa penjajahan, yaitu ujian mempertahankan kedaulatan dan martabat bahasa di tengah intervensi budaya, teknologi, dan komunikasi global yang semakin pelik.
Fenomena ini nyata adanya. Di ruang-ruang akademik, publik, hingga media sosial, penggunaan bahasa asing kerap dipuji dan dipandang sebagai sesuatu yang modern, bergengsi, dan tanda kecerdasan. Bahkan, hal tersebut menjadi penanda kelas sosial tertentu. Seseorang yang fasih berbahasa asing sering kali dielu-elukan. Sebaliknya, penggunaan bahasa Indonesia dipandang biasa saja. Apalagi ketika bahasa daerah digunakan, tidak jarang muncul stigma kuno, usang, dan terbelakang. Padahal, pada penggunaan bahasa Indonesia itulah akar budaya dan sejarah panjang bangsa ini berpijak. Fenomena tersebut kemudian dirumuskan dalam sebuah adagium kontemporer: asing dirasa hebat, asli dirasa biasa, asal dirasa usang.
Pertama, asing dirasa hebat adalah representasi dari persepsi masyarakat yang menempatkan bahasa asing pada singgasana prestise yang tinggi. Dewasa ini, bahasa asing dianggap sebagai simbol modernitas, paspor menuju masa depan yang menjanjikan. Seseorang yang fasih berbahasa asing kerap dilabeli pintar, berwawasan luas, dan berkelas internasional. Dalam bayangan kolektif, bahasa asing seolah-olah menjadi alat ukur utama untuk menentukan kecakapan komunikasi di ruang publik. Kedua, asli dirasa biasa menunjuk pada posisi bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia, yang sejatinya menjadi penopang identitas nasional, sering kali tergerus kewibawaannya oleh pesona bahasa asing. Realitasnya, nama-nama gedung, pusat perbelanjaan, hingga permukiman kerap kali diistilahkan dengan bahasa asing untuk menciptakan citra modern dan bergengsi, padahal regulasi sudah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, kecuali untuk entitas dengan nilai budaya atau sejarah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Fenomena ini bukan sebatas masalah bahasa. Namun, hal tersebut juga merupakan refleksi bagaimana kita memandang siapa kita, baik sebagai individu maupun bangsa. Ketiga, asal dirasa usang adalah gambaran paling getir dari nasib bahasa daerah. Bahasa ibu yang dahulu menjadi nadi komunikasi lintas generasi kini sering kali dianggap kuno, kampungan, dan tidak relevan dengan arus modernitas. Banyak generasi muda enggan menggunakannya, merasa malu, dan memilih tidak menggunakan sama sekali. Bahasa daerah yang seharusnya menjadi pondasi keberagaman budaya justru terpinggirkan dan terancam punah. Anggapan usang yang dilekatkan pada bahasa daerah sebenarnya mencerminkan bagaimana krisis identitas mulai menggerogoti jiwa anak bangsa.
Dari ketiga variabel tersebut, tergambar bahwa adanya hierarki simbolis dalam lanskap kebahasaan Indonesia saat ini. Bahasa asing menempati puncak piramida prestise, bahasa Indonesia berada di posisi tengah. Sementara itu, bahasa daerah terperangkap di dasar, dipandang usang, dan nyaris terpinggirkan. Hierarki ini tidak lahir semata-mata dari fungsi komunikatif bahasa, tetapi dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang menempel pada setiap ragam bahasa tersebut. Dalam konteks kebahasaan, Indonesia sesungguhnya merupakan mosaik yang kaya. Lebih dari tujuh ratus bahasa daerah yang tumbuh sebagai akar kebudayaan, bahasa Indonesia hadir sebagai bahasa nasional yang menyatukan dan bahasa asing menjadi pelengkap melalui pendidikan, teknologi, dan arus globalisasi. Namun, alih-alih dipandang sebagai kekayaan yang egaliter, keberagaman ini justru melahirkan lanskap yang hierarkis. Bahasa asing seolah diberi mahkota. Bahasa Indonesia, meskipun berstatus resmi dan memiliki legitimasi konstitusional, sering kali hanya dipandang sebagai bahasa formal yang dipandang sebelah mata di ranah sosial. Sementara itu, bahasa daerah kerap direduksi perannya, seakan-akan hanya layak hidup dalam upacara adat, tradisi, atau percakapan domestik tanpa peluang berkembang dalam dinamika modernitas. Hierarki ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan dalam cara kita memaknai bahasa.
Menurut teori linguistik struktural yang dikembangkan Ferdinand de Saussure (1916), semua bahasa memiliki derajat yang setara sebagai sistem komunikasi yang utuh. Tidak ada bahasa yang lebih unggul secara kodrati dibandingkan bahasa lain. Dari perspektif sosiolinguistik, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep prestige language atau bahasa bergengsi. Bahasa asing dianggap sebagai bahasa dengan status tinggi karena terkait dengan pendidikan, pekerjaan, dan akses global. Bahasa Indonesia, meskipun sah sebagai bahasa negara, belum sepenuhnya mendapatkan prestise yang sama, apalagi jika dibandingkan dengan bahasa daerah yang sering direduksi menjadi bahasa kelas bawah. Teori diglosia dari Charles Ferguson (1959) juga relevan untuk memahami situasi ini. Diglosia menggambarkan kondisi ketika dua atau lebih bahasa hidup berdampingan, tetapi digunakan dalam fungsi yang berbeda sehingga ada yang dianggap tinggi (high, H) dan ada yang rendah (low, L). Dalam konteks Indonesia, bahasa asing kerap diposisikan sebagai bahasa tinggi, bahasa Indonesia berada di tengah, dan bahasa daerah dianggap rendah (Errington, 1998; Sneddon, 2003). Padahal, idealnya bahasa Indonesia seharusnya menjadi bahasa yang berdaulat, mengikat seluruh rakyat, sekaligus mampu berdiri sejajar dengan bahasa global.
Di titik inilah kita perlu merenung. Saat ini, di manakah sesungguhnya posisi bahasa Indonesia, bahasa yang menjadi jantung identitas bangsa ini? Masihkah ia berdaulat, selayaknya suluh dalam kegelapan yang menuntun langkah? Bahasa Indonesia seharusnya menjadi cahaya bangsa di tengah arus globalisasi. Secara yuridis, posisi bahasa Indonesia sangatlah kuat. Pasal 36 UUD 1945 menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal ini diperkuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama dalam pendidikan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menyatukan pendidikan dari Sabang hingga Merauke. Lebih jauh, bahasa Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Pada 28 Oktober 2019, UNESCO secara resmi mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia dalam Sidang Umum ke-40 PBB di Paris. Pengakuan ini bukan sekadar simbolis, tetapi pengingat bahwa bahasa kita memiliki daya tawar global jika dikelola dan diposisikan dengan tepat.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, bahasa Indonesia justru kerap disisihkan. Kita menyaksikan fenomena campur kode atau percampuran bahasa yang makin lazim di kalangan muda. Di media sosial, istilah asing seperti vibes, healing, insecure, self-love, overthinking, random atau kata singkatan seperti fyi, btw, asap, dengan cepat menggantikan padanan bahasa Indonesia yang tersedia. Dalam dunia gim, kata-kata seperti noob, carry, AFK, nerf, dan buff bukan hanya populer di ruang maya, tetapi juga terbawa ke dalam percakapan sehari-hari. Demikian pula dalam dunia akademik, mahasiswa kini lebih nyaman menggunakan kalimat seperti “Menurut saya, kebijakan ini kurang relate dengan kondisi masyarakat saat ini” atau “Dalam penelitian ini, kami ingin lebih meng-explore strategi pemasaran digital agar bisa engage dengan konsumen muda”. Hal tersebut menjadi contoh nyata bagaimana istilah-istilah dalam bahasa asing mencampuri tugas, diskusi, hingga presentasi akademik, padahal tanpa disadari, kebiasaan ini melemahkan keterampilan, baik dalam menulis maupun berbicara secara personal.
Tidak hanya di dunia akademik saja. Di ranah profesional, terutama di lingkungan perusahaan rintisan, industri kreatif, dan korporasi multinasional, bahasa campuran menjadi gaya komunikasi sehari-hari. Kalimat seperti “Kita butuh brainstorming sebelum pitching ke klien” atau “Deadline project ini harus fix minggu ini” mungkin terdengar wajar, efisien, dan dianggap modern. Namun, penggunaan istilah asing yang dilakukan secara terus-menerus dan berlebihan justru menimbulkan kesenjangan komunikasi serta menurunkan profesionalisme.
Jika dianalisis dengan pendekatan diagram Ishikawa, terdapat beberapa akar penyebab mengapa kemudian timbul perasaan dan fenomena asing dirasa hebat, asli dirasa biasa, asal dirasa usang dalam kehidupan masyarakat kita. Dari aspek pendidikan, kurikulum sering menekankan pentingnya bahasa asing sebagai syarat kesuksesan, sedangkan apresiasi terhadap bahasa Indonesia dan bahasa daerah kurang ditekankan. Dari aspek media dan budaya populer, dominasi konten asing makin memperkokoh persepsi bahwa bahasa asing lebih maju dan modern. Dari aspek sosial-ekonomi, penguasaan bahasa asing dianggap membuka peluang karir lebih luas. Dari aspek keluarga, banyak orang tua justru bangga ketika anaknya pandai berbahasa asing, meskipun belum fasih berbahasa Ibu. Semua faktor ini pada akhirnya bermuara pada akibat yang jelas, yakni menurunnya kemampuan literasi berbahasa Indonesia secara formal, melemahnya rasa bangga terhadap bahasa sendiri, dan tergerusnya kedaulatan bahasa nasional dalam percaturan global.
Berangkat dari pemahaman tersebut, jelaslah bahwa keterkaitan antara keberdaulatan bahasa Indonesia dan kualitas pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen fundamental dalam membentuk pola pikir, merumuskan gagasan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Pendidikan yang bermutu hanya dapat dicapai apabila bahasa pengantarnya kokoh, jelas, dan mampu diakses secara merata oleh seluruh peserta didik. Namun, apabila generasi muda lebih terbiasa menginternalisasi pengetahuan melalui bahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia, kemampuan mereka dalam mengolah gagasan melalui struktur bahasa Indonesia lambat laun akan tergerus. Kondisi ini bukan sekadar masalah kebahasaan semata, melainkan menyentuh ranah kedaulatan intelektual bangsa. Sebab, bangsa yang tidak berdaulat dalam bahasanya sendiri akan mengalami kesulitan dalam menegakkan peradaban ilmu pengetahuan yang berpijak pada identitasnya.
Layaknya suluh dalam kegelapan yang menuntun langkah, bahasa Indonesia pun seharusnya menjadi cahaya bangsa di tengah arus globalisasi. Karena itu, persoalan ini tidak bisa direspons hanya dengan keluhan atau penyesalan, tetapi dengan inovasi agar bahasa Indonesia tetap relevan, adaptif, dan dicintai melalui teknologi, ruang digital, dan industri kreatif yang menghidupkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inovasi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan teknologi bahasa, penciptaan ekosistem kreatif, perluasan peran bahasa Indonesia di ruang digital, dan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan industri budaya. Pada ranah teknologi, bahasa Indonesia harus hadir secara setara dengan bahasa global lainnya. Pengembangan aplikasi penerjemah berbasis kecerdasan buatan, pembelajaran dan akses literasi digital, hingga sistem pengenal suara yang mumpuni akan menjadikan bahasa Indonesia bukan hanya sebagai medium komunikasi, melainkan juga sebagai instrumen modern yang bersaing di era masyarakat 5.0. Selain itu, strategi revitalisasi bahasa dapat dilakukan melalui jalur industri kreatif. Lihatlah bagaimana Korea Selatan berhasil mengekspor bahasa dan budayanya melalui gelombang hallyu, K-Pop, drama, hingga produk budaya digital yang secara global mempopulerkan penggunaan kosakata dan ekspresi dalam bahasa Korea. Mengapa bahasa Indonesia tidak dapat menempuh jalur serupa? Indonesia memiliki modal kultural yang sangat kaya: musik, film, sastra, hingga konten digital yang beragam. Bayangkan apabila industri kreatif Indonesia mulai secara konsisten menggunakan dan mengutamakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam karya-karyanya. Bahkan, kreator konten dan pemengaruh di media sosial dapat menjadi agen penting dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai tren yang mendunia. Selain itu, pendidikan formal juga harus bersinergi dengan ruang kreatif tersebut. Bahasa Indonesia tidak boleh diposisikan hanya sebagai mata pelajaran wajib, tetapi harus menjadi ruang ekspresi dan eksplorasi intelektual. Literasi akademik, penulisan ilmiah, hingga karya inovatif generasi muda perlu diproduksi dengan bangga, mahir, dan maju menggunakan bahasa Indonesia. Dengan cara ini, bahasa Indonesia akan tetap berakar kuat pada ranah ilmiah sekaligus tumbuh subur di ranah populer.
Di sinilah peran generasi muda menjadi sangat krusial. Mereka bukan hanya pengguna bahasa, tetapi juga agen perubahan yang menentukan apakah bahasa Indonesia akan tetap menjadi bahasa yang berdaulat atau sekadar menjadi bahasa kelas dua di negeri sendiri. Generasi muda perlu didorong untuk bangga, mahir, dan maju menggunakan bahasa Indonesia, baik dalam karya tulis, penelitian, media sosial, maupun komunikasi sehari-hari. Kesadaran ini membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, media, komunitas, hingga keluarga. Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan regulasi tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Lembaga pendidikan harus konsisten menjadikan bahasa Indonesia sebagai sarana utama berpikir dan menulis akademik. Media harus kreatif dalam menciptakan konten yang memopulerkan bahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa kehilangan daya tarik. Keluarga harus menanamkan kebiasaan berbahasa daerah sejak dini.
Sejarah membuktikan bahwa bahasa memiliki kekuatan untuk menyatukan bangsa. Kini, tantangan kita adalah menjaga agar bahasa Indonesia bukan hanya sebagai alat komunikasi, melainkan juga simbol kedaulatan dan martabat bangsa. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang lebih menghargai bahasa asing daripada bahasa sendiri. Jangan sampai adagium asing dirasa hebat, asli dirasa biasa benar-benar menjadi kenyataan yang meruntuhkan identitas kita. Bahasa Indonesia yang berdaulat hanya akan tetap hidup jika dicintai, dipelajari, dan digunakan dengan bangga. Di tangan generasi muda, jiwa bangsa ini akan tetap bernafas di tengah gelombang globalisasi, sebab pada akhirnya, bahasa bukan hanya soal kata, melainkan juga soal harga diri sebuah bangsa. Jika kita kehilangan kebanggaan terhadap bahasa sendiri, kita sejatinya sedang kehilangan bagian penting dari diri kita sebagai bangsa Indonesia.