Dinamika Global Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia pada Masa Pemerintahan Jokowi (Studi Kasus Konflik Israel-Palestina)
Abstract
This article examines how, under President Joko Widodo's leadership, Indonesian foreign policy has undergone significant developments, adapting to modern global dynamics. This policy approach emphasizes economic diplomacy, national development, and Indonesia's active role in maintaining regional stability, particularly in the Israeli-Palestinian conflict. Indonesia strengthens the principle of an independent and active foreign policy, prioritizes multilateral and humanitarian diplomacy, and supports the two-state solution as a path to just and permanent peace. Despite facing global and domestic challenges, including the Covid-19 pandemic, Indonesia continues to strive to enhance its legitimacy and international role through an inclusive and pragmatic strategy that reflects its moral commitment and national interests. This study uses descriptive qualitative methods with analysis based on secondary sources to understand the dynamics of Indonesia's adaptive and constructive foreign policy in addressing global challenges and striving for sustainable regional and global peace.
Keywords: Indonesian Foreign Policy, Jokowi Administration, Israeli-Palestinian Conflict
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai bagaimana kepemimpinan era Presiden Joko Widodo, kebijakan luar negeri Indonesia mengalami perkembangan signifikan yang menyesuaikan dengan dinamika global modern. Pendekatan kebijakan ini menekankan diplomasi ekonomi, pembangunan nasional, dan peran aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas regional, khususnya dalam konflik Israel-Palestina. Indonesia memperkuat prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, mengedepankan diplomasi multilateral serta kemanusiaan, dan mendukung solusi dua negara sebagai jalan perdamaian yang adil dan permanen. Meski menghadapi tantangan global dan domestik, termasuk pandemi Covid-19, Indonesia terus berupaya meningkatkan legitimasi dan peran internasionalnya melalui strategi inklusif dan pragmatis yang mencerminkan komitmen moral dan kepentingan nasional. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis berdasarkan sumber sekunder untuk memahami dinamika politik luar negeri Indonesia yang adaptif dan konstruktif dalam menghadapi tantangan global serta mengupayakan perdamaian regional dan global yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Politik Luar Negeri Indonesia,Pemerintahan Jokowi, Konflik Israel-Palestina
Pendahuluan
Indonesia, negara kepulauan yang luas dengan ribuan pulau, telah lama berperan penting dalam hubungan internasional. Sumber daya alam yang melimpah, keberagaman budaya yang kaya, dan lokasi geografis yang strategis membuat negara ini penting secara geopolitik sebagai kepulauan terbesar di dunia. Kebijakan luar negeri Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang juga dikenal sebagai Jokowi, menavigasi kompleksitas dinamika global modern. Hal ini menunjukkan pergeseran dari standar historis (Surwandono, Maulana, Retnoningsih, & Nugroho, 2021, p. 300).
Untuk memahami dinamika kebijakan luar negeri Indonesia saat ini, penting untuk memahami sejarah yang membentuk cara negara ini bertindak dalam hubungan internasional. Perjalanan Indonesia dari masa kolonial hingga menjadi negara berdaulat ditandai dengan peristiwa penting, termasuk perjuangan keras untuk kemerdekaan. Kebijakan luar negeri Indonesia saat ini didasarkan pada upaya diplomasi yang dilakukan setelah kemerdekaan. Negara ini terutama berkomitmen terhadap otonomi dan non-bloker selama Perang Dingin, yang tercermin dalam partisipasinya aktif dalam Gerakan Non-Blok. Komitmen sejarah ini terhadap penentuan nasib sendiri dan penempatan strategis di arena global juga tercermin dalam partisipasinya aktif dalam Gerakan Non-Blok (Rosa, 2023).
Politik luar negeri merupakan salah satu aspek fundamental dalam menjalankan fungsi kenegaraan yang berkaitan dengan interaksi antarnegara di dunia internasional. Menurut Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia (1948–1988), politik luar negeri didefinisikan sebagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan kepentingan nasional di ranah internasional. Hal ini mencerminkan bahwa dalam setiap langkah kebijakan dilaksanakan, ada pertimbangan yang sangat matang menyangkut dinamika global dan bagaimana posisi negara akan dipandang serta berdampak pada kepentingannya. Kerja sama antarnegara menjadi wujud nyata dari politik luar negeri yang tidak hanya terpaku pada aspek formalitas bilateral atau multilateral, melainkan juga menjadi arena penentu keberhasilan pengaruh dan posisi sebuah negara di tingkat global.
Perkembangan politik luar negeri tentu tidak terlepas dari berbagai faktor yang saling berkaitan. Kebijakan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan politik utama memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan strategi politik luar negeri itu sendiri. Namun, kualitas politik luar negeri bukanlah sesuatu yang statis. Setiap era membawa tantangan, peluang, dan dinamika yang berbeda sehingga kualitas hubungan internasional ini berfluktuasi menyesuaikan dengan konteksnya. Selain itu, pertimbangan dalam negeri seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial budaya juga turut mewarnai dan memengaruhi kebijakan politik luar negeri. Oleh karena itu, tidak dapat dilepaskan bahwa politik internasional sangat dipengaruhi sekaligus memengaruhi kondisi domestik suatu negara. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara yang terus memperkuat posisinya di dunia internasional, berupaya membangun citra yang positif agar memperoleh respons yang mendukung dari berbagai pihak di dunia.
Berbicara tentang politik luar negeri Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan dinamika global yang senantiasa berubah. Dalam beberapa tahun terakhir, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembentukan kebijakan luar negeri yang lebih proaktif, pragmatis, dan berorientasi pada kepentingan nasional sekaligus kemanusiaan global. Meskipun terdapat banyak hambatan dan tantangan, termasuk dampak dari pandemi Covid-19 yang mengoyak hampir seluruh sektor kehidupan, langkah-langkah strategis terus dilakukan untuk membawa Indonesia pada posisi yang lebih unggul dan dihormati di panggung dunia. Namun demikian, kemajuan tersebut tidak lepas dari berbagai ujian, hambatan, serta persoalan yang memerlukan analisis mendalam agar setiap pencapaian dan penurunan kualitas kebijakan dapat dipahami secara holistik.
Sebagai contoh konkret dari kompleksitas politik internasional yang harus diperhatikan oleh Indonesia adalah konflik Israel-Palestina yang menjadi isu global sangat sensitif dan bernuansa hukum serta kemanusiaan. Dalam artikel "Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional," dipaparkan bagaimana konflik ini bukan hanya melibatkan aspek kekerasan dan perebutan wilayah, tetapi juga berkaitan erat dengan penerapan serta pelanggaran hukum humaniter internasional. Konflik yang telah berlangsung lama ini menggambarkan betapa pentingnya peranan aktor-aktor internasional, termasuk negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia dalam merespons serta memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah global. Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki perhatian khusus terhadap perdamaian di kawasan tersebut dan secara konsisten berupaya menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia melalui jalur diplomasi dan kerja sama internasional.
Dampak dari pandemi Covid-19 turut memberikan warna tersendiri dalam lanskap politik luar negeri Indonesia. Pandemi sebagai krisis global telah menantang kemampuan negara-negara untuk merespons kondisi darurat yang tidak hanya bersifat domestic, tetapi juga internasional. Indonesia, yang sedang dalam masa pemulihan, perlu menyesuaikan strategi politik luar negerinya agar tetap dapat mempertahankan kredibilitas dan peran aktifnya di forum-forum internasional. Momen ini juga menjadi refleksi penting bahwa kualitas politik luar negeri sangat bergantung pada kesolidan dan keberhasilan kebijakan domestik. Keberhasilan mengatasi krisis domestik berkaitan erat dengan kemampuan merepresentasikan posisi di kancah global. Dengan demikian, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak hanya fokus pada kebijakan internasional yang bersifat hubungan antarnegara, tetapi juga memperkuat fondasi dalam negeri agar politik luar negeri yang dijalankan memiliki legitimasi kuat serta dukungan yang luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Gambaran politik luar negeri Indonesia masa kini adalah sebuah perjalanan yang dinamis dan terus berkembang. Dengan landasan sejarah yang kuat dan pemahaman akan kompleksitas hubungan internasional, Indonesia berusaha menyesuaikan diri dan berkontribusi secara maksimal dalam berbagai isu global yang berpengaruh pada kepentingan nasional dan dunia internasional. Melalui pendekatan yang inklusif dan berwawasan luas, Indonesia berupaya menunjukkan diri sebagai negara yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan nasional, tetapi juga perdamaian dan keadilan global. Ke depan, pembahasan mendalam mengenai pencapaian serta hambatan politik luar negeri Indonesia di era Presiden Joko Widodo perlu terus dilakukan untuk menggambarkan secara utuh tantangan dan peluang di masa depan yang penuh ketidakpastian.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan isu kemanusiaan global, terutama dalam konflik Israel–Palestina. Indonesia menggunakan jalur “diplomasi multilateral” untuk menegaskan posisi politiknya yang mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan. Hal ini sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Setiawan, 2023). Diplomasi Indonesia diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (GNB) untuk menyerukan penghentian kekerasan dan perlindungan terhadap rakyat sipil di Palestina.
Indonesia juga menjalankan “diplomasi kemanusiaan” (humanitarian diplomacy) dengan menyalurkan bantuan untuk masyarakat Palestina serta mendesak komunitas internasional menghormati hukum internasional dan hak asasi manusia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai bentuk penyelesaian damai yang sesuai dengan Piagam PBB. Pendekatan diplomasi ini memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang memiliki “soft power diplomacy”, kekuatan moral dan legitimasi internasional dalam memengaruhi opini global terhadap isu kemanusiaan (Setiawan, 2023). Namun demikian, unsur “realisme” tetap hadir dalam batas tertentu. Indonesia menyadari adanya tekanan geopolitik dari negara-negara besar yang memiliki hubungan strategis dengan Israel, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Oleh sebab itu, kebijakan diplomasi Indonesia tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas hubungan internasional, serta kredibilitas diplomatik di tingkat global (Wati, E. S., & Burdah, I. (2024). Artinya, meskipun faktor normatif dan moral sangat dominan, kebijakan luar negeri Indonesia tetap realistis terhadap dinamika kekuatan global yang memengaruhi proses diplomasi.
Dengan demikian, dinamika global kebijakan politik luar negeri Indonesia dalam isu Israel–Palestina di masa pemerintahan Jokowi lebih banyak dijelaskan melalui perspektif konstruktivisme karena berlandaskan identitas nasional, nilai kemanusiaan, dan komitmen moral terhadap keadilan global. Namun, dalam pelaksanaannya, unsur realisme tetap menjadi pertimbangan strategis agar Indonesia mampu menavigasi tekanan global dan menjaga keseimbangan hubungan internasionalnya (Setiawan, 2023).
Dalam konteks kebijakan luar negeri, Indonesia di masa pemerintahan Jokowi terhadap konflik Israel-Palestina, pendekatan konstruktivisme lebih mampu menjelaskan bagaimana identitas negara, norma internasional, dan konstruksi sosial menjadi faktor sentral pembentukan kebijakan. Indonesia tidak sekadar mempertimbangkan kepentingan material seperti kekuatan militer atau keuntungan ekonomi, melainkan juga merespons tekanan moral, solidaritas keumatan, citra internasional, dan norma hak asasi manusia. Misalnya, dalam tulisan “Eskalasi Konflik Palestine-Israel di Tahun 2023” disebutkan bahwa praktik konstruktivisme tercermin dari diplomasi “Middle Power” Indonesia yang secara aktif mencoba menjadi mediator dan menggunakan prinsip politik luar negeri “bebas-aktif” sebagai landasan normatif tindakan diplomatiknya. (Setiawan, 2024). Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas politik internasional. Prinsip politik luar negeri Bebas Aktif yang menjadi dasar sejak awal kemerdekaan tetap relevan hingga kini. Namun, terus mengalami penyesuaian seiring perubahan zaman.
Metode Penelitian
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif, yang berarti penulisan paper disusun dalam bentuk uraian kalimat. Metode deskriptif bertujuan untuk menggambarkan fenomena yang diteliti secara rinci dengan menggunakan teori atau konsep yang relevan sehingga memberikan pemahaman mendalam terhadap fenomena tersebut. Pendekatan ini digunakan untuk memahami politik luar negeri Indonesia dari berbagai aspek, mencakup prinsip dasar, dinamika era Jokowi, isu keamanan kawasan, hingga diplomasi ekonomi. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research, di mana data diperoleh dari sumber sekunder seperti jurnal, buku, e-book, laporan, serta informasi dari internet melalui situs web, jurnal daring, dan artikel terbuka. Teknik tersebut diterapkan untuk menguraikan hasil penelitian secara detil dan deskriptif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah dikumpulkan oleh penulis.
Analysis atau Hasil dan Pembahasan
- Sejarah Terjadinya Konflik Antara Israel dan Palestina
Sejarah konflik Palestina dan Israel bermula dari zaman kuno, ketika wilayah tersebut diperintah oleh penguasa Bani Israil, terutama di masa Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman dikenal sebagai penguasa sekaligus nabi yang membangun Haikal atau Bait Suci di Baitul Maqdis, yang menjadi pusat spiritual bagi orang Yahudi. Namun, setelah wafatnya Nabi Sulaiman, kerajaan yang semula satu ini terbagi menjadi dua: Kerajaan Yehuda di selatan dengan Yerusalem sebagai ibukota di bawah Rehabeam, dan Kerajaan Israel di utara dengan Samaria sebagai ibukota di bawah Yerobeam, yang menolak kepemimpinan Rehabeam. Perpecahan ini menimbulkan konflik internal dan menjadi peluang bagi kekuatan eksternal untuk menguasai wilayah tersebut.
Kekaisaran Asyur memanfaatkan kondisi ini dengan menaklukkan Kerajaan Israel pada tahun 722 SM, menghancurkan kerajaan tersebut dan menyingkirkan penduduknya. Tidak lama setelah itu, Kekaisaran Babilonia yang dipimpin Nebukadnezar II menyerang Kerajaan Yehuda pada tahun 597 SM. Haikal Sulaiman pun dihancurkan pada tahun 596 SM dan sebagian besar penduduk Yahudi diasingkan ke Babilonia. Meski demikian, Yerusalem tetap menjadi kota yang sangat berharga bagi orang Yahudi di diaspora yang tersebar ke seluruh dunia. Sejumlah pemerintahan selanjutnya, termasuk Alexander Agung dan kekuasaan Romawi, juga menguasai wilayah ini, yang tetap menjadi pusat keyakinan dan identitas bagi bangsa Yahudi.
Asal kata "Israel" dan "Palestina" juga menunjukkan akar konflik yang mendalam. "Israel" berasal dari bangsa Yahudi yang menamakan diri mereka Bnei Israel, yang meyakini bahwa tanah tersebut diberikan Tuhan kepada mereka, sedangkan "Palestina" berasal dari orang Filistin, yang merupakan kelompok awal yang menghuni wilayah pesisir, berbarengan dengan eksistensi orang Yahudi yang menguasai daerah pegunungan di dalamnya. Konflik antarkelompok ini sudah berlangsung selama berabad-abad, sejak pendirian Kerajaan Israel sekitar tahun 1000 SM dan diwarnai oleh tuntutan agama dan hak atas tanah.
Wilayah Palestina mengalami berbagai perubahan penguasa, seperti kedatangan Islam yang membawa kekuasaan baru, lalu kedatangan Tentara Salib yang mendirikan kerajaan Kristen di daerah tersebut, dan kemudian penguasaan oleh Kekaisaran Ottoman (Footstools). Pada abad ke-19, pengaruh bangsa Eropa masuk ke Palestina, terutama melalui keluarga Hassock yang membantu mengembangkan perekonomian lokal. Di masa ini, orang Yahudi di Eropa mulai memanfaatkan peluang untuk kembali ke Palestina, mendirikan organisasi seperti Aset Publik Yahudi pada 1901 untuk membeli tanah dan mendukung pemukiman mereka.
Pergolakan politik semakin meningkat saat Perang Dunia I, ketika Inggris yang bersekutu dengan Jerman di awal perang kemudian meminta dukungan orang Yahudi. Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour pada 2 November 1917, janji yang memuat dukungan bagi pendirian "tempat permanen" bagi orang Yahudi di Palestina, tanpa mengklaim seluruh wilayah. Setelah Inggris memenangkan perang, mereka mendapatkan mandat resmi untuk mengelola Palestina dan mendukung pemukiman Yahudi. Namun, hal ini mengabaikan hak-hak penduduk Arab Palestina yang meminta kemerdekaan dan penghalalan tanah. Situasi ini menyebabkan ketegangan dan serangkaian pemberontakan oleh masyarakat Arab Palestina yang menentang dominasi Yahudi dan pemerintah Inggris, yang pada akhirnya kurang berhasil mengubah status quo.
Konflik yang tampak sebagai pertentangan agama sebenarnya berakar dari perebutan tanah dan klaim identitas nasional. Orang Yahudi memandang Palestina sebagai tanah yang dijanjikan oleh Tuhan, dan mereka berusaha mengembalikan Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel yang baru. Namun, penduduk Palestina juga mempertahankan hak-hak yang diwariskan secara turun-temurun. Ketidakmampuan Inggris dalam menangani situasi ini membuka jalan bagi deklarasi kemerdekaan Israel pada tahun 1948, yang langsung mendapatkan pengakuan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet. Namun, rakyat Palestina menolak pengakuan tersebut dan terus berjuang demi hak kedaulatan mereka, yang baru dideklarasikan pada 1988, walaupun pengakuan secara internasional masih belum merata hingga kini. Dengan latar belakang sejarah yang sangat panjang dan rumit ini, jelas bahwa konflik Israel-Palestina bukan semata-mata soal pertikaian agama, melainkan soal perebutan tanah dan pengakuan atas hak versi masing-masing pihak yang sampai sekarang terus menjadi sumber ketegangan dan konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
2. Dinamika Global Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia pada Masa Pemerintahan Jokowi
Dinamika global merujuk pada proses perubahan, interaksi, dan kekuatan dinamis yang membentuk hubungan antarnegara serta aspek kehidupan internasional secara keseluruhan, mencakup bidang politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan lingkungan yang saling terhubung dalam skala dunia. Konsep ini sering dikaitkan dengan globalisasi, di mana integrasi dunia mendorong perkembangan berskala internasional, seperti pembangunan global yang melibatkan kerjasama lintas batas untuk mengatasi tantangan bersama, termasuk dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sejak abad ke-20, yang memicu lahirnya negara-negara baru pasca-dekolonisasi dan organisasi internasiona. Politik luar negeri yang ditetapkan untuk pelaksanaan kebijakan luar negeri dan diplomasi negara ditetapkan secara konsisten oleh setiap presiden.
Lingkungan luar Indonesia berubah dari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indonesia tidak terlepas dari penerapan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Namun, sebagai negara di Asia Tenggara dan anggota ASEAN, Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan pasar bebas, khususnya di Asia Tenggara. Untuk menangani tantangan di lingkungan internasional dan regionalnya, Indonesia harus memiliki strategi yang tepat. Ini disebabkan oleh sistem internasional yang dipenuhi dengan agenda globalisasi dan integrasi pasar global, terutama di bawah otoritas perdagangan bebas WTO.
1.1 Kebijakan Pemerintah Jokowi terhadap Kasus Israel Palestina
Dalam proses diplomasi perdamaian yang dilakukan oleh Indonesia, masalah Palestina selalu menjadi masalah penting. Sudah jelas bahwa upaya yang dilakukan untuk menghentikan konflik yang berkepanjangan antara Palestina dan Israel tidak hanya penting bagi negara-negara di seluruh dunia dan di Timur Tengah. Presiden Jokowi terus menegaskan bahwa hanya ada satu jalan tengah untuk perdamaian yang berkeadilan dan permanen antara Israel dan Palestina: perdamaian dua negara (KTT 2018). Oleh karena itu, Presiden mendorong semua pihak yang terlibat di tingkat internasional untuk lebih memperhatikan masalah perdamaian Palestina-Israel. Solusi Dua Negara dalam konflik Palestina-Israel menegaskan bahwa Palestina dan Israel akan mendapatkan kemerdekaan bersama dengan tanah di sebelah Barat Sungai Jordan. Meskipun Palestina dan Arab menuntut penarikan penuh Israel dari wilayah yang mereka miliki, perbatasan antara kedua negara masih dibahas dan dinegosiasikan. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak akademisi dan aktor internasional mulai mempertanyakan kesesuaian konsep Dua Negara Penyelesaian untuk kedua negara.
Dengan lebih banyak unilateralisme Israel dan kurangnya yurisdiksi organisasi Palestina, situasi saat ini secara bertahap mengarah pada kenyataan satu negara, di mana Israel secara tidak resmi mengontrol semua wilayah (Barnett 2023). Kenyataan ini jelas bertentangan dengan pendapat politisi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, serta lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang sangat mendukung penyelesaian dua negara meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Indonesia juga mendukung Dua Negara Solusi sebagai solusi, seperti yang ditunjukkan oleh para aktor di atas. Salah satu contohnya adalah pernyataan yang dibuat oleh Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tentang prioritas keselamatan warga sipil. Respon Kementerian Luar Negeri Indonesia terkesan tegas pada saat Ben-Gvir mengunjungi Kompleks Al-Aqsa pada Juli 2023. Beberapa argumen dikemukakan, antara lain: (1) Israel telah melakukan provokasi sebelumnya yang dapat memperburuk stabilitas dan keamanan wilayah;
(2) Indonesia mengecam tindakan sebagai reaksi terhadap kunjungan menteri Israel ke Kompleks Al-Aqsa, yang dianggap melanggar hukum internasional dan status quo Jerusalem; (3) Indonesia kembali menekankan pentingnya proses perdamaian Palestina-Israel yang didasarkan pada "Solusi Dua Negara" dan tidak melakukan apa pun yang dapat memperburuk keadaan keamanan di wilayah tersebut; (4) Indonesia juga menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina-Israel yang didasarkan pada prinsip "Solusi Dua Negara".
Vershinina (2023) berpendapat bahwa prinsip-prinsip yang mendasari kebijakan luar negeri dan dalam negeri negara-negara Asia Tenggara menentukan program peacekeeping mereka. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Dengan cara ini, diharapkan bahwa negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan dapat menambahkan ide-ide konseptual baru ke model program peacekeeping yang telah diimplementasikan selama bertahun-tahun menggunakan perspektif Barat. Indonesia, sebagai negara yang telah melewati masa dekolonialisasi, berusaha untuk menanamkan sikap mereka sendiri ke dalam ranah internasional, khususnya dalam hal kunjungan Ben-Gvir. Pada poin kedua dan ketiga, istilah "mengecam" dan "mendesak" menunjukkan bahwa Indonesia dengan tegas menolak provokasi yang dilakukan oleh Israel di Kompleks Al-Aqsa.
Selain itu, ini berkorelasi langsung dengan pernyataan pembukaan UUD 1945, yang berfungsi sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berbicara tentang penghapusan penjajahan dunia. Vershinina (2023) juga menyatakan bahwa beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, telah berpartisipasi dalam operasi penegakan perdamaian PBB sejak tahun 1950-an. Perkembangan praktik pemeliharaan perdamaian di wilayah ini didorong oleh partisipasi Indonesia dalam penyelesaian konflik Thailand-Kamboja pada tahun 2008-2011 dan konflik di Kamboja pada tahun 1980-an. Indonesia ingin meningkatkan pengaruh regional ke tingkat global dengan kontribusi yang disebutkan di atas. Dalam beberapa situasi, berbagai alasan mendorong orang untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan perdamaian. Motivasi ini dapat berasal dari budaya, agama, ideologi, atau kebijakan internasional yang sesuai dengan negara-negara yang terlibat dalam konflik.
1.2 Diplomasi yang Sudah Dilakukan Pemerintah Jokowi dalam Penyelesaian Kasus Tersebut
Sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, para pemimpin Negara Indonesia telah menyatakan penolakan mereka terhadap kolonialisme dan imperialism. Indonesia telah belajar dari pengalaman penjajahan kurang lebih 350 tahun betapa sulitnya menjadi kolonial oleh negara lain. Melalui pengalaman ini, Indonesia menyadari betapa pentingnya memiliki hak untuk menjadi negara merdeka. Selain itu, Indonesia percaya bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan bahwa perikeadilan menentang semua penjajahan, termasuk yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Kebijakan Indonesia dalam menangani konflik Israel-Palestina selama ini secara konsisten mendukung perdamaian di Timur Tengah. Indonesia secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina berdasarkan Resolusi DK-PBB No. 242 (1967) dan No. 338 (1973), yang menyebutkan pengembalian tanpa syarat semua wilayah Arab yang diduduki Israel dan pengakuan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mendirikan negara di atas tanah air mereka sendiri. Inisiatif Perdamaian Liga Arab (2002) serta Peta Jalan Perdamaian (Road Map–2003) gagasan quartet AS, Russia, PBB, dan Uni Eropa yang diharapkan dapat kembali dilaksanakan.
Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Jokowi sangat berkomitmen terhadap masalah kedaulatan Palestina. Komitmen itu didasarkan pada dua amanat utama: amanat nasional dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan amanat internasional yang mengakui kemerdekaan Palestina dan mencapai penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk menerapkan "solusi dua negara" untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Kemerdekaan Palestina telah diakui oleh lebih dari 135 negara anggota PBB, atau lebih dari 82% dari semua orang di dunia. Namun, sekitar lima puluh negara tetap menolak mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jepang, Jerman, dan Kanada belum mengakui Palestina sebagai negara. Ada beberapa orang yang mendukung upaya untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina, tetapi Eritrea dan Finlandia secara terbuka menolak mendukung negara Palestina. Israel memiliki kekuatan militer de facto di seluruh wilayah tersebut dan tidak mengakui Palestina sebagai negara.
Di tengah ketidakpastian politik di Timur Tengah, khususnya perang Palestina- Israel, Indonesia dapat menunjukkan dirinya sebagai negara yang selalu mendukung perdamaian global, seperti yang digariskan dalam Alenia Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia menjadi mediator dalam proses perdamaian di Timur Tengah, terutama antara Palestina- Israel, setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel. Indonesia membuat perbedaan bagi negara-negara di Timur Tengah karena menjadi satu-satunya negara di luar wilayah tersebut yang membangun gagasan damai.
Kemerdekaan dan keinginan untuk perdamaian adalah dasar politik dan sikap Indonesia. Salah satu negara yang paling aktif mendukung kemerdekaan Palestina adalah Indonesia. Pada saat negara-negara lain belum memutuskan, Palestina mengakui kemerdekaan Indonesia. Saat tentara Jepang masih berada di Indonesia, pengakuan ini dibuat. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia sebelum negara Arab lainnya pada September 1944. Dengan lebih dari 237 juta orang, Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, menyumbang 87,18 persen dari total populasi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki hubungan yang kuat dengan Israel.
Karena hak-hak dan kebebasan rakyat Palestina telah dirampas atau diambil paksa oleh Israel, Indonesia dengan tegas mendukung dan memperjuangkan hak-hak tersebut. Oleh karena itu, Indonesia menolak untuk mengakui Israel. Setelah Aljazair mendeklarasikan Negara Palestina pada 15 November 1988, Indonesia adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan negara tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 1989, Menlu RI Ali Alatas dan Menlu Palestina Farouq Kaddoumi menandatangani "Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik", menandakan pembukaan Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta. Pada tanggal 6 hingga 7 Maret 2016, pemerintah Indonesia menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) di Jakarta. Tujuan dari konferensi ini adalah untuk membahas upaya mendukung Palestina, seperti yang ditunjukkan dalam Resolusi dan Deklarasi Jakarta. Terdapat 56 negara anggota, 4 negara pengamat, dan 4 pihak yang terlibat dalam proses perdamaian antara Palestina dengan israel dalam KTT ini.
Dalam kunjungannya ke Indonesia pada Oktober 2018, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki, mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas dukungannya terhadap Palestina secara politik dan strategis. Ia mengatakan ini karena dukungan nyata, signifikansi, dan efektivitas pendekatan Indonesia dalam membantu Palestina. Itu karena fakta bahwa menggunakan metode politik saja tidak pernah berhasil menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Sebenarnya, kebijakan politik internasional ini merupakan salah satu contoh penerapan prinsip politik internasional kita yang bebas aktif. Jokowi secara tegas berpartisipasi secara aktif dalam misi perdamaian (Indonesia merupakan salah satu kontributor terbesar pasukan pemelihara perdamaian PBB) dalam situasi di mana negara-negara dunia memilih untuk tidak berpartisipasi atau tunduk pada proxy politics yang berporos pada AS dan sekutunya atau Rusia dan sekutunya., tetapi tidak mau terjebak dalam proxy yang kita ketahui justru itulah yang kerap menjadi ganjalan bagi penyelesaian konflik. Di sisi lain, hal tersebut dapat membawa dunia mundur pada prinsip unilateralisme terselubung.
Sebagaimana ditunjukkan oleh Amerika Serikat, pendekatan keagamaan (religion approach) dan kebudayaan (cultural approach) adalah dua pendekatan yang dapat digunakan untuk melakukan strategi politik luar negeri Indonesia. Pendekatan militer (security approach) tidak dapat digunakan. Dengan semua kontribusi dan pencapaian itu, Indonesia dianggap sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dari tahun 2019 hingga 2020. Indonesia berfokus pada hubungan diplomasi yang dapat menguntungkan kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyatnya. Indonesia secara konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka, demokratis, sejahtera, dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel berdasarkan prinsip "solusi dua negara". Selain itu, Indonesia selalu berkomitmen untuk menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia juga mendukung kemerdekaan Palestina secara politik dengan memaksimalkan posisinya sebagai anggota dewan Keamanan PBB. Selain itu, sebagai negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia melakukan hal yang sama. Sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia pada November 2020, negara Indonesia mendukung pembentukan otoritas makanan dan obat-obatan Palestina oleh mitra BPOM Indonesia, serta mempertahankan tarif untuk barang ekspor Palestina ke Indonesia.
Indonesia meyakini bahwa two state solution atau solusi dua negara menjadi satu- satunya cara untuk merealisasikan perdamaian sekaligus meredam konflik yang terjadi di Palestina dan Israel. Hal itu kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam kesempatannya menyampaikan pandangan dalam KTT ke-6 ASEAN-AS di Suntec Convention Centre, Singapura, pada Kamis, 15 November 2018."Untuk mencapai perdamaian yang berkeadilan dan abadi hanya ada satu jalan, yaitu perdamaian berdasarkan two state solution," kata Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. Bagi Indonesia sendiri, isu Palestina merupakan hal krusial bagi diplomasi perdamaian yang dijalankan Indonesia di dunia internasional. Penyelesaian isu tersebut dipandang penting sebagai upaya menciptakan stabilitas tidak saja di Timur Tengah, tapi juga bagi dunia. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mendorong seluruh pihak untuk memberikan perhatian ekstra bagi isu perdamaian antara Palestina dan Israel dengan memperhatikan asas keadilan dan perdamaian abadi serta berlandaskan solusi dua negara. (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.(2018).
1.3 Rekomendasi untuk Posisi Politik Luar Negeri Indonesia sebagai Mediator
Untuk melakukan politik luar negeri secara bebas, masyarakat dan kelompok nonpemerintah harus berperan dalam perjuangan rakyat Palestina. Dengan memfasilitasi program mereka, Departemen Luar Negeri dapat memanfaatkan elemen nonpemerintah ini. Misalnya, mereka dapat mengadakan pertemuan antar- budayawan, kerja sama antarperguruan tinggi, pelatihan, penelitian, dan riset, antara lain. Untuk mencapai kemerdekaan Palestina, pendekatan politik luar negeri Indonesia harus dimulai dengan mengubah paradigma tentara nasional Indonesia. Ini harus dilakukan secara konsisten dengan mereposisi, meredefinisi, dan mereplikasi fungsi tentara nasional sebagai pilar negara. menjadikan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat.
Indonesia harus tetap teguh dalam mendukung upaya penyelesaian damai konflik Palestina-Israel saat menangani masalah Palestina. Sudut pandang ini tidak didasarkan pada agama; sebaliknya, itu adalah bukti kepedulian rasa kemanusiaan dan amanat konstitusi. Memperluas dan meningkatkan tingkat profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan antara komponen utama, dan meningkatkan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. Menurut Tujuan Negara Indonesia Alenia Keempat, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban global yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan.
Indonesia dalam memposisikan diri sebagai mediator dalam konflik Israel- Palestina. Pertama, Indonesia perlu mempertimbangkan secara matang dinamika politik dan diplomatik internasional serta memperkuat kapasitas diplomasi yang ada sebelum mengambil peran langsung sebagai mediator, mengingat saat ini Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan cenderung dianggap sebagai pihak yang lebih berpihak kepada Palestina. Oleh karena itu, membangun kepercayaan dari kedua belah pihak sangat penting agar Indonesia dapat dipercaya sebagai mediator netral. Indonesia dapat memanfaatkan peran aktifnya dalam forum multilateral seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan PBB untuk memperkuat agenda perdamaian dan mendorong solusi dua negara (two-state solution). Kedua, Indonesia sebaiknya meningkatkan peran kemanusiaan dan solidaritas dengan rakyat Palestina sebagai dasar moral dan politik yang kuat untuk memperkuat legitimasi internasional. Selain itu, Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara mediator lain seperti Mesir, Qatar, dan Turki yang memiliki jalur komunikasi lebih langsung dengan masing-masing pihak. Ketiga, Indonesia harus bersikap realistis dan pragmatis dalam menentukan strategi diplomatnya, mengingat peran mediator membutuhkan pengakuan dan dukungan luas dari masyarakat internasional dan pihak-pihak yang berkonflik. Terakhir, penguatan diplomasi aktif melalui utusan khusus dan penggalangan dukungan global dapat memperluas pengaruh Indonesia dalam usaha mendamaikan konflik tanpa harus memaksakan peran mediator langsung yang saat ini belum memungkinkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat mengambil posisi strategis yang konsisten dengan kebijakan luar negerinya yang selama ini fokus pada penyelesaian damai dan keadilan bagi rakyat Palestina. Indonesia sebagai negara yang mayoritas terbanyak di dunia dan menduduki peringkat pertama tidak tinggal diam melihat sesama muslim di Palestina mendapat perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Israel. Indonesia mengambil peran strategisnya dalam forum kerja sama dengan masyarakat internasional seperti PBB, Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa dan negara-negara Arab lainnya seperti Mesir, Arab Saudi dan Yordania. Sebagai mediator, Indonesia memainkan peran penting untuk menyeimbangkan dan meredakankonflik Israel-Palestina dalam kancah bilateral, regional dan multilateral (Sicca, 2021).
Kesimpulan
Kebijakan politik luar negeri Indonesia pada era Presiden Jokowi menunjukkan konsistensi dalam orientasi diplomasi ekonomi dan pembangunan nasional, dengan tetap memperhatikan peran Indonesia sebagai mediator dalam menjaga stabilitas kawasan, khususnya dalam isu Israel-Palestina. Meskipun, peran politik luar negeri Indonesia di panggung internasional belum menunjukkan pengaruh yang signifikan, kebijakan ini merupakan perpaduan antara prinsip dasar yang berkelanjutan dan strategi adaptif yang menyesuaikan kebutuhan nasional serta tantangan global. Indonesia secara aktif mendukung penyelesaian konflik Israel- Palestina melalui diplomasi multilateral dan kemanusiaan, menegaskan dukungan pada solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan perdamaian yang adil dan abadi. Selain itu, Indonesia memperkuat posisinya di forum internasional seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok. Namun, kebijakan ini juga mempertimbangkan realisme dalam menghadapi dinamika geopolitik global agar tetap menjaga stabilitas hubungan internasional dan kredibilitas diplomatik.
Rekomendasi dari jurnal ini menekankan perlunya Indonesia memperluas peran seluruh elemen masyarakat dalam politik luar negeri, serta modernisasi dan profesionalisme kekuatan pertahanan nasional sebagai bagian dari strategi untuk mendukung kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif serta mendukung perdamaian global. Jadi dapat disimpulkan, politik luar negeri Indonesia di masa Jokowi bersifat dinamis dan adaptif, mengedepankan diplomasi ekonomi dan peran kemanusiaan dengan pendekatan yang inklusif, sambil menjaga prinsip dasar dan menyesuaikan dengan kompleksitas global.
Rerefensi
Besar, P. P. J. G., & Setiawati, S. M. KONSISTENSI POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA TERHADAP TIMUR TENGAH: ANTARA NILAI NORMATIF DAN RASIONALITAS GEOPOLITIK.
Dewantara, J. A. (2023). Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 19-25.
FAQIHURROHMAN, F. (2023). PERAN DIPLOMASI INDONESIA TERHADAP KEMERDEKAAN PALESTINA PASCA USULAN TWO STATE SOLUTION BERDASARKAN RESOLUSI PBB NO. 181 (Doctoral
dissertation, UNIVERSITAS PERADABAN).
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.( 2018). Indonesia Tegaskan "Two State Solution" sebagai Solusi Perdamaian Palestina-Israel. Di akses darihttps://www.setneg.go.id/baca/index/indonesia_tegaskan_two_state_solut ion_sebagai_solusi_perdamaian_palestina_israel
Rosa, N. (2023, Maret 13). Gerakan Non-Blok: Latar Belakang, Tujuan, Anggota & Peran Indonesia. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d6615990/gerakan-non-blok-latar- belakang-tujuan-anggota-peran-indonesia
Setiawan, I. D., & Nainggolan, R. R. M. P. (2024). Eskalasi Konflik Palestine-Israel di Tahun 2023: Perspektif Kebijakan Luar Negeri Indonesia. Jurnal Hubungan Internasionalâ–¡ Vol, 17(1).
Sicca, S. P. (2021, December 5). Kecaman Indonesia terhadap Konflik Israel Memanas. Kompas.Com.
Solihin, R., Saragih, H. J. R., Setiawan, B., & Widodo, P. (2023). Peran Indonesia Pada Konflik Israel–Palestina Melalui Multi-Track Diplomacy. PERSPEKTIF, 12(3), 1002-1013.
Surwandono, S., Maulana, Z., Retnoningsih, T. A., & Nugroho, d. A. (2021). Evaluating Indonesia's Disaster Diplomacy Practices under the Jokowi Administration in 2018. Intermestic: Journal of International Studies, Vol. 5, No. 5, 297-311.
Wati, E. S., & Burdah, I. (2024). Kebijakan Luar Negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Jurnal PIR: Power in International Relations, 8(2), 19-33.