Sinergi Pengembangan Bahasa, Penguatan Literasi, dan Penguatan Kedaulatan Bahasa Negara, Balai Bahasa Provinsi NTB Audiensi dengan Pemkab. Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, 11 Juni 2025--Kemitraan yang dibangun oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diperkuat dalam legalitas yang lebih baik di Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Pratiwi diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dwi Pratiwi selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen, tugas dan fungsi Balai Bahasa sangat erat dengan program pemerintah daerah, terutama terkait fasilitasi kebahasaan dan kesastraan. Ia menguatkan dukungan Perda NTB No. 5 tahun 2020 tentang pengembangan, pembinaan, dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. "Adapun program tematik Balai Bahasa adalah peningkatan kecakapan literasi, internasionalisasi bahasa Indonesia, dan penguatan revitalisasi bahasa daerah," ujarnya.

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah menyambut baik kedatangan dan maksud Balai Bahasa dalam menjalin kemitraan dengan pihak Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menginstruksikan kepada Kepala Bagian Pemeritahan dan beberapa kepala dinas yang hadir di dalam pertemuan tersebut agar segera mengidentifikasi berkas atau nota kesepakatan agar kedua pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam arahan selanjutnya, Bupati Sumbawa Barat menginstruksikan juga agar pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mempelajari ihwal UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) yang akan diikuti oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Sumbawa Barat.

Bukan hanya itu, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat juga mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir dalam rapat tersebut agar mengidentifikasi bagian mana dari program prioritas Balai Bahasa yang bisa dikerjasamakan dengan OPD masing-masing. Jika perlu, ia membolehkan pada masing-masing OPD untuk melakukan studi banding ke Balai Bahasa Provinsi NTB atau ke daerah-daerah lain yang sudah dianggap berhasil dalam pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah.