Tingkatkam Efisiensi Pengelolaan Keuangan, Balai Bahasa Provinsi NTB Adakan Evaluasi dan Sosialisasi Regulasi Terbaru
Mataram, 6 Agustus 2025—Dalam rangka meninjau capaian pelaksanaan anggaran selama paruh pertama tahun anggaran serta memastikan penyusunan laporan keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program: Evaluasi Kinerja Anggaran dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Cilinaya, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Materi dalam kegiatan ini diisi oleh Margiyati (Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), Dwi Pratiwi (Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat), dan Harpananda Eka Sarwandhamana (Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB). Sementara itu, peserta kegiatan berasal dari pegawai Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, perwakilan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTB, dan perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi, menekankan pentingnya integritas dan ketepatan dalam tata kelola anggaran satuan kerja. Ia mengajak seluruh pegawai untuk lebih cermat dan disiplin dalam pelaporan serta evaluasi program agar capaian kerja dapat terukur dan akuntabel. “Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya meninjau apa yang sudah dikerjakan, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan anggaran di semester berikutnya,” ujarnya.
Kegiatan diawali dengan materi dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB. Harpananda Eka memberikan materi dalam rangka evaluasi kinerja anggaran semester I dan pendampingan penyusunan laporan keuangan. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 yang menggantikan PMK No. 62 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan yang kini lebih rinci, termasuk penegasan batas waktu revisi DIPA dan tata cara revisi anggaran lintas unit eselon serta mekanisme pengesahan oleh DJPb.
Selain pemaparan regulasi, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran melalui reformulasi IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) tahun 2024. Dengan pendekatan “value for money”, seluruh satuan kerja didorong untuk mempercepat realisasi belanja, meningkatkan kualitas output, dan menghindari penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun. Evaluasi menyeluruh ini diharapkan menjadi pijakan dalam mendorong akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Balai Bahasa Provinsi NTB.
Narasumber selanjutnya, Margiyati menyampaikan materi evaluasi program dan pelaporan keuangan tahun 2025 dalam kegiatan yang merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor R.1788/I/KU.01.00/2025 tentang Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal, mendorong pelaksanaan anggaran yang efisien dan transparan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh satuan kerja diminta memedomani dokumen perencanaan seperti DIPA, RKAKL, dan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara konsisten.
Dalam paparannya, Margiyati menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran. Seluruh kegiatan yang bersumber dari DIPA harus dilengkapi dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), surat tugas, daftar nominatif, hingga bukti fisik kegiatan. Kegiatan mendadak pun tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan pembuktian penggunaan anggaran. Selain itu, untuk menjamin ketertiban dalam pembayaran tunjangan dan honorarium, pengajuan harus dilakukan tepat waktu dengan dokumen lengkap sesuai ketentuan.
Sejumlah permasalahan yang kerap terjadi turut menjadi sorotan, antara lain kelebihan pembayaran dalam pengadaan, keterlambatan penyetoran PNBP, serta pengadaan barang yang tidak sesuai akun anggaran. Bahkan, ditemukan juga kasus pegawai tugas belajar yang masih menerima tunjangan secara penuh. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran serta mengoptimalkan peran Satuan Pengawas Internal (SPI). Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran tahun 2025 dapat berjalan lebih akuntabel, tertib, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan kebahasaan dan kesastraan di daerah.
Di akhir kegiatan, Tim SAKIP Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diwakili oleh Antun Ariestyono, menyampaikan sosialisasi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 untuk dilaksanakan oleh pegawai Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, Tim Kepegawaian Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diwakili oleh Made Ana Susanthi menjelaskan tentang kebijakan, mekanisme, jadwal, dan panduan pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi untuk pegawai Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.