Balai Bahasa Provinsi NTB Perkuat Kompetensi Ahli Bahasa dalam Ranah Bahasa Hukum
Mataram, 6 Oktober 2025—Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Mutu Ahli Bahasa dengan tema “Kejahatan Berbahasa: Teori dan Tantangan”. Acara yang berlangsung selama setengah hari di Aula Cilinaya ini diikuti secara hibrida sebagai bagian dari perluasan Forum Diskusi Daring (FDD) yang rutin digelar oleh Balai/Kantor Bahasa di seluruh Indonesia.
Eko Marini, Koordinator Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum memperkenalkan FDD sebagai wadah pertemuan sekaligus media pengembangan diri bagi tim pembinaan dan bahasa hukum di seluruh Indonesia. kegiatan seperti ini tidak hanya memperkuat teori, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk melahirkan ahli bahasa yang mumpuni dalam memberikan pertimbangan linguistik pada ranah hukum.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi, yang menegaskan pentingnya penguatan kompetensi ahli bahasa dalam menghadapi kasus-kasus kebahasaan. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara bahasa kerap menjadi tantangan tersendiri sehingga penguasaan teori dan praktik analisis kebahasaan harus terus ditingkatkan. Ia berharap kegiatan ini memberi dampak besar dalam memperkuat kredibilitas Balai Bahasa, khususnya dalam menangani kasus kebahasaan yang makin kompleks.
Sebagai narasumber utama, Ahmad Sirulhaq dari Universitas Mataram, memaparkan materi mengenai pokok-pokok perkara tindak pidana kebahasaan dalam perundang-undangan Indonesia. Ia menyoroti tren global kajian linguistik forensik, mulai dari analisis wacana dalam laporan polisi, kesaksian pakar bahasa di pengadilan, hingga tantangan penafsiran ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik.
"Linguistik adalah ranah yang sangat luas. Untuk menguasainya, kita tidak bisa hanya dengan mempelajari teori, tetapi bergulat langsung dengan kasus praktis," ujarnya. Lebih lanjut, ia menguraikan karakteristik perkara kebahasaan serta menekankan kontribusi analisis wacana dalam membantu ahli bahasa memahami kompleksitas kejahatan berbahasa.
Menariknya, FDD tidak menjadi satu-satunya agenda. Sebelum diskusi utama berlangsung, seluruh tim teknis internal dan tim persuratan Balai Bahasa Provinsi NTB menggelar pertemuan koordinasi untuk menyepakati format surat dinas. Salah satu bahasan penting adalah efektivitas penggunaan frasa “di tempat” pada alamat surat, yang dinilai mubazir secara logika berbahasa dan kurang relevan dalam tata naskah dinas. Kesepakatan pada diskusi kali ini menjadi pedoman bagi penyuluh bahasa dalam menyosialisasikan penggunaan Bahasa yang efektif dalam tata naskah dinas.