Staf Balai Bahasa Provinsi NTB Tegaskan Pewajiban Penggunaan Bahasa Negara di IKN lewat Seminar Nasional Kebahasaan dan Kesaatraan
Nusantara, 25 Oktober 2025--Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Seminar Nasional Kebahasaaan dan Kesastraan dengan tema "Mendaulatkan Bahasa, Merajut Bangsa, Menembus Dunia". Dua orang staf Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Toni Samsul Hidayat dan Lentera Nurani Setra, turut serta meramaikan seminar dengan menjadi pemakalah pendamping. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak 24--25 Oktober 2025. Kegiatan ini secara khusus diharapkan mampu membuka wawasan dan memberi masukan bagi pengambil kebijakan dalam membangun Nusantara sebagai pintu gerbang Indonesia yang baru.
Sebelum pemakalah pendamping menyampaikan materi secara panel, kegiatan terlebih dahulu dimulai dengan pemaparan materi dari pemakalah utama. Adapun pemakalah utama digawangi Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Ketua Masyarakat Linguistik Indonesia, dan Deputi Bidang Budaya di Otorita IKN. Seluruhnya membahas bagaimana kondisi kebahasaan dan kesastraan di Indonesia dan bagaimana kebijakan berbahasa di Indonesia diatur menyesuaikan kondisi tersebut.
Kedua staf Balai Bahasa Provinsi NTB sebagai penakalah pendamping selanjutnya memaparkan hasil kerjanya dalam diskusi panel di ruang-ruang yang lebih kecil. Toni dan Lentera memberi sumbangan penelitian terkait potret kedaulatan negara dalam ruang publik di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Keduanya menjadikan nama-nama badan usaha di Kota Mataram dan Lombok Barat sebagai data, yakni nama hotel, retail, dan properti bangunan.
Dari hasil penelitian, didapati bahwa di Nusa Tenggara Barat, sikap bahasa masyarakat dalam penamaan badan usaha ada dalam tahap ambivalen dengan penggunaan bahasa asing masih menjadi prioritas. Hasil ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Dengan demikian, langkah strategis dari pemerintah untuk mendaulatkan bahasa negara, seperti dengan pemberian insentif dan disinsentif bagi pemenuhan dan pelanggaran penggunaan bahasa negara, perlu dilakukan. Topik yang disampaikan sesuai dengan upaya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam mendaulatkan bahasa negara di tanah sendiri melalui pengajuan undang-undang dan sejumlah regulasi di tingkat kementerian dan daerah.
Dalam diskusi panel, sejumlah masyarakat di Nusantara hadir menyaksikan sajian pemakalah. Pertanyaan muncul dari salah seorang peserta dari Rumah Sakit Hermina di Nusantara untuk penakalah dari Balai Bahasa Provinsi NTB. Ia menanyakan apakah regulasi pewajiban penggunaan bahasa negara juga berlaku bagi badan usaha yang mengutamakan komersialitas.
Toni menegaskan bahwa pewajiban ini tidak berbatas, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 ayat 3. Baginya, penggunaan bahasa asing tidak pelak membawa dampak yang strategis dalam meningkatkan nilai komersil pada suatu produk atau badan usaha. Sikap menganggap adanya satu bahasa yang lebih baik dari bahasa lain ini yang baginya perlu dipertanyakan. "Di Yogyakarta misalnya, ada salah satu hotel yang menggunakan bahasa Jawa sebagai _branding_. Hotel ini menjadi hotel bergengsi yang terkenal karena pelayanan yang baik. Sebaliknya, hotel yang menggunakan bahasa Inggris dalam penjenamaannya tidak serta merta membuatnya dianggap memiliki kualitas yang baik. Bahasa apa yang digunakan saya kira tidak memiliki pengaruh yang sebesar itu dalam hal komersialitas," tegasnya.
Hasil penelitian ini diharapkan mampu ditindaklanjuti dengan pengawalan dari Otoritas IKN agar ruang publik di IKN yang masih dalam tahap pembentukan tidak mengalami hal serupa. Pengawalan dalam pembuatan papan informasi dan penamaan badan usaha agar tetap mengutamakan bahasa Indonesia menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian.