Arah Kolaborasi: Pelaksanaan Program BIPA dan UKBI untuk Pegawai Ekspatriat dan Pengajar PT Amman Mineral

Mataram, 20 November 2025—Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan penginternasionalan bahasa Indonesia, Balai Bahasa Provinsi NTB berupaya mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih luas. Hal ini juga terkait dengan implementasi kebijakan program Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Provinsi NTB. Upaya yang terus diupayakan adalah melalui sinergi dengan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk dengan PT Amman Mineral. Hari ini, Kamis (20/11), Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi, bersama perwakilan tim kerja pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra, serta tim kerja sama menerima audiensi dari perwakilan PT Amman Mineral, Regita Alyranti.

Pertemuan ini berawal dari koordinasi terkait dengan kepastian mekanisme serta prosedur pengajaran dan uji kompetensi bagi pegawai ekspatriat PT Amman Mineral. Diskusi yang berlangsung di Ruang Anjani antara kedua pihak menghasilkan berbagai informasi dan rekomendasi kebijakan. Regita, selaku perwakilan PT Amman Mineral, mengungkapkan bahwa PT Amman Mineral memiliki pegawai ekspatriat yang dituntut untuk belajar dan menguasai bahasa Indonesia, minimal kompetensi bahasa Indonesia dasar sebagai bekal dalam bekerja. Berdasarkan peraturan, harus ada keabsahan dalam bentuk sertifikasi kompetensi bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga resmi. "Melalui berbagai rujukan informasi, akhirnya Balai Bahasa Provinsi NTB menjadi salah satu instansi yang dapat membantu kami. Saya telah mencari berbagai sumber informasi mengenai teknis pengajaran dan sertifikasi kompetensi bahasa Indonesia bagi pegawai ekspatriat serta pengajar di PT Amman Mineral.Untuk itu, kunjungan saya bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait kelegalan, mekanisme, dan kompetensi yang kami butuhkan untuk kolaborasi," ungkap Gita saat menyampaikan tujuan kunjungannya.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi. Ia menerangkan bahwa Balai Bahasa Provinsi NTB memiliki legalitas kebahasaan dan kesastraan yang jelas. Eselon I Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dan memiliki legalitas dalam pelaksanaan UKBI dan BIPA. Menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Regita, Dwi Pratiwi menjelaskan bahwa Balai Bahasa Provinsi NTB siap memfasilitasi program UKBI dan BIPA bagi pegawai ekspatriat dan pengajar PT Amman Mineral. "Apa yang telah dijelaskan oleh Ibu Regita selaku perwakilan PT Amman Mineral sejalan dengan tugas dan fungsi kelembagaan kami. Program ini perlu ditindaklanjuti juga dalam penandatanganan kerja sama. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai unit kerja kami memiliki legalitas nasional dalam program UKBI dan BIPA yang dibutuhkan oleh PT Amman Mineral," terang Dwi Pratiwi, meyakinkan legalitas tugas dan fungsi kelembagaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Zamzam Hariro, yang merupakan Ketua Tim Kerja Pembinaan dan membidangi program BIPA, menyatakan bahwa perlunya pendampingan dan pengajaran BIPA untuk pegawai ekspatriat dan pengajar sebelum adanya uji kompetensi. Kurikulum dan bahan ajar harus sesuai standar peraturan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Kurikulum bersifat tidak baku dan bisa dikembangkan secara kontekstual. Selama ini, pengajaran BIPA telah sesuai dengan SKKNI dan ke depannya bisa diajarkan kepada pengajar PT Amman Mineral. Sertifikasi merupakan kolaborasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan BNSP.Sementara itu, Hartanto selaku yang membidangi UKBI juga menegaskan perlunya pembekalan dan pendampingan sebelum dilaksanakannya UKBI bagi pegawai ekspatriat. Menurutnya, mekanisme pendampingan BIPA dan dilanjutkan dengan UKBI merupakan salah satu mekanisme yang dapat diterapkan agar tercapai hasil yang maksimal. Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa pelaksanaan UKBI Adaptif akan jeda pada minggu kedua bulan Desember 2025 sampai dengan minggu kedua Januari 2026. Untuk itu, perlu kesepakatan jadwal pelaksanaan yang rinci dan tepat.

Pertemuan ini menghasilkan informasi yang jelas dan kesepakatan untuk menindaklanjuti kebutuhan yang telah disampaikan oleh perwakilan PT Amman Mineral. Sebagai Ketua Tim Kerja Sama, Baiq Ayu Candra menambahkan bahwa legalitas kerja sama perlu ditelaah kembali apakah melibatkan pimpinan pusat atau pelaksanaan kerja sama di lingkup pimpinan PT Amman Mineral dan Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB.Mekanisme melalui prosedur korespondensi dan penelaahan awal akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut diskusi hari ini.