Balai Bahasa Provinsi NTB Raih Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025 dari Kemendikdasmen
Jakarta, 9 Desember 2025--Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menorehkan prestasi pada bidang pelayanan publik. Penghargaan yang diberikan kepada Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi bukti hasil kerja keras dan kerja nyata upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Pratiwi menerima penghargaan secara langsung pada acara Pemberian Penghargaan ZI-WBK/WBBM serta Pelayanan Prima PEKPPP Mandiri di Lingkungan Kemendikdasmen di Hotel Sheraton, Jakarta. Dengan hasil penilaian kategori Pelayanan Prima (A), Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan eksistensi dan komitmen dalam berbagai aspek layanan, mulai dari aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi Pelayanan.
Penghargaan diberikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat. Dalam kegiatan ini, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga di bawah Kemendikdasmen yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam ZI-WBK/WBBM dan pengelolaan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pemberian penghargaan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang bertema "Satukan Aksi, Basmi Korupsi". Tema tersebut sejalan dengan upaya kinerja Kemendikdasmen dalam memberantas korupsi dengan mendorong seluruh satuan kerja mengimplementasikan reformasi birokrasi internal. "Hal ini menjadi refleksi kita bersama melalui upaya pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini kita jadikan awal untuk terus berupaya menghilangkan korupsi pada tata kelola pemerintahan," pesannya pada saat memberikan sambutan kegiatan.
Menurutnya, kata korupsi bukan berasal dari bahasa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak mempunyai kebiasaan korupsi karena tidak ada dalam istilah bahasa Indonesia. Adapun inti dari kata korupsi merujuk pada makna legal dan etik. Makna korupsi terjadi karena bias kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan berujung korupsi. Ia berpesan agar seluruh lembaga tidak melebihi kewenangan kekuasaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeliharaan pada bangunan fisik dan layanan UPT Kemendikdasmen sudah bagus, perlu peningkatan pada kondisi legal ke etik di mana pimpinan juga harus bertindak secara legal dan etik. Setiap pimpinan harus dapat menempatkan diri. Instansi yang telah meraih predikat WBBM pasti sudah mencapai WBK. Tidak ada negara maju yang pelayanan publiknya tidak maksimal. Untuk itu, setiap lembaga harus menggunakan wewenang dengan baik dan sesuai aturan.
Penghargaan yang diraih oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat konsisten dilakukan sejak tahun 2023. Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus pengingat untuk terus mengupayakan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat dengan prinsip merata dan setara untuk semua pengguna layanan.