Penguatan Kepatuhan Pajak, Balai Bahasa Provinsi NTB Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan untuk Pegawai
Mataram, 2 Maret 2026—Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada seluruh pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan jelas.
Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Zamzam Hariro menyampaikan apresiasi kepada tim DJP NTB yang telah hadir memberikan pendampingan langsung. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Slamet Wahyudi dan tim atas kesediaannya memberikan sosialisasi kepada pegawai Balai Bahasa Provinsi NTB,” ungkapnya. Ia juga menegaskan kesiapan balai untuk memfasilitasi kegiatan tersebut serta mendorong para pegawai untuk aktif bertanya apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.
Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa pengisian SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan, dilakukan satu kali dalam setahun. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan. “Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaporan SPT, yaitu telah memiliki akun Coretax, menyiapkan bukti potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, serta mempersiapkan data kewajiban dan harta yang dicantumkan berdasarkan kondisi per 31 Desember 2025,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi pegawai yang telah menikah, pelaporan pajak dapat digabung dengan pasangan guna menghindari potensi kurang bayar. Dalam sesi tanya jawab, Kilep Mariani menanyakan mekanisme pelaporan apabila suami dan istri berasal dari satuan kerja yang berbeda. Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa apabila berbeda satuan kerja, pelaporan tetap disarankan digabung melalui akun Coretax suami. Pertanyaan juga disampaikan oleh Rondiyah terkait pengisian SPT bagi pasangan yang sama-sama ASN dalam satu instansi. Menanggapi hal tersebut, Slamet Wahyudi menyarankan agar pelaporan tetap menggunakan satu akun guna mencegah munculnya status kurang bayar.
Selain itu, Slamet juga menerangkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dijelaskan pula bahwa apabila terdapat kendala dalam penggabungan akun maka untuk sementara suami dan istri dapat melaporkan SPT secara terpisah pada tahun berjalan.
Narasumber lainnya, Arif Febriyanto, menambahkan bahwa angka yang diinput dalam Coretax harus disesuaikan dengan bukti potong. Perubahan data keluarga, alamat, dan status dapat dilakukan melalui menu “Portal Saya”.
Erya Tri Satmoko juga menambahkan pemaparan mengenai pelaporan SPT PPPK. Ia menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap wajib melaporkan SPT apabila NPWP aktif. Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada jenis bukti potong yang digunakan, yakni PNS menggunakan bukti potong A2, sedangkan PPPK menggunakan bukti potong A1 dengan cara pelaporannya sama.
Pengisian SPT harus memuat data harta secara lengkap sesuai kondisi per 31 Desember 2025. SPT harus diisi secara lengkap, benar, dan jelas sesuai data yang sebenarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Balai Bahasa Provinsi NTB dapat memahami tata cara pelaporan pajak secara tepat serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.