Layanan Ahli Bahasa: Balai Bahasa Provinsi NTB Berikan Pendampingan pada Kasus Kebahasaan di Kabupaten Lombok Utara

Lombok Utara, 4 Februari 2026--Sebagai bentuk pelayanan publik, Balai Bahasa Provinsi NTB melaksanakan kegiatan fasilitasi kebahasaan dan kesastraan berupa fasilitasi Ahli Bahasa dan penerjemahan lisan dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara.
Fasilitasi ini diberikan sehubungan dengan adanya saksi yang kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik sehingga diperlukan pendampingan penerjemah lisan dalam bahasa Inggris untuk menjamin keakuratan komunikasi selama proses pemeriksaan.

Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB sekaligus Penerjemah Ahli Madya, Zamzam Hariro berkesempatan melaksanakan kegiatan penerjemahan lisan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lombok Utara dalam rangka pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli bahasa yang ditugaskan merupakan tenaga yang memiliki kompetensi kebahasaan serta telah memenuhi persyaratan formal, termasuk sumpah penerjemah sehingga mampu menjalankan fungsi pendampingan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi etika serta kerahasiaan proses hukum.

Zamzam menyampaikan bahwa fasilitasi penerjemahan lisan ini merupakan bagian dari layanan kebahasaan Balai Bahasa dalam mendukung kelancaran penegakan hukum, khususnya pada perkara yang melibatkan pihak lintas bahasa dan kewarganegaraan.
“Bahasa memiliki peran strategis dalam proses hukum. Melalui penerjemahan lisan yang akurat dan bertanggung jawab, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian keterangan sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa ahli bahasa hanya bertugas membedah unsur linguistik yang terdapat di sebuah kasus kriminal.

Melalui Kanit II Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda I Nengah Sumarta, Pihak Polres Lombok Utara mengapresiasi dukungan Balai Bahasa Provinsi NTB yang dinilai sangat membantu kelancaran pemeriksaan saksi dan proses penyidikan secara keseluruhan. Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa Provinsi NTB menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan lembaga, serta mendukung terciptanya proses hukum yang adil, transparan, dan inklusif.