Perkuat Pengutamaan Bahasa Negara, Balai Bahasa Provinsi NTB Gandeng Ombudsman Awasi Ruang Publik dan Naskah Dinas
Mataram, 5 Juni 2026--Dalam upaya mengawal pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dan naskah dinas, Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta Tim Jemput Bola (Jempol) Layanan Kebahasaan dan Kesastraan melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kunjungan strategis ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru terkait kebahasaan sekaligus menggandeng Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Jempol memaparkan landasan hukum pengutamaan bahasa negara yang bermuara pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Implementasi undang-undang ini kini makin diperkuat dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Darah yang juga didukung oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 dengan isi serupa.
Melalui audiensi ini, Tim Jempol berharap Ombudsman dapat memberikan intervensi dan dukungan pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan kebahasaan. Tim Jempol juga berdiskusi terkait langkah-langkah strategis dari Ombudsman agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan naskah dinas di wilayah NTB bisa lebih tertib sesuai amanat undang-undang.
Ketua Tim Jempol, Toni Samsul Hidayat, menyoroti fenomena kebahasaan di lapangan yang masih memprihatinkan. Ia menyampaikan bahwa meskipun undang-undang dan produk hukum turunannya telah ditetapkan, pengutamaan bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik, masih jauh dari harapan.
"Berdasarkan penelitian yang kami lakukan pada akhir tahun lalu, di wilayah Mataram dan Lombok Barat saja, sebanyak 70% usaha mikro masih menggunakan bahasa asing dalam penamaan diri. Bahkan, hotel menjadi badan usaha yang paling banyak menggunakan bahasa asing, menyentuh persentase hingga 90%," ungkap Toni.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap program penertiban bahasa ini. "Kami akan menjadi lembaga yang mengawal dalam proses pencegahan. Namun, intinya terlebih dahulu harus ada norma yang telah tercantum dalam regulasi setiap lembaga terkait," tutur Dwi Sudarsono.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dwi menyarankan agar Balai Bahasa Provinsi NTB segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga strategis di pemerintahan daerah, seperti Dinas Perizinan, Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Perindustrian, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Mendapat masukan yang konstruktif, Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menanggapinya dengan komitmen tegas. Balai Bahasa akan mengawal secara intensif pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sebagai langkah tindak lanjut, Balai Bahasa Provinsi NTB akan segera mengagendakan rapat koordinasi khusus untuk membahas pengawasan bahasa Indonesia bersama para pemangku kepentingan. Rapat tersebut akan mengundang jajaran pemerintah daerah yang menaungi bidang-bidang strategis guna memastikan regulasi kebahasaan terintegrasi langsung dengan standar pelayanan dan perizinan di Nusa Tenggara Barat.