Dampingi 39 OPD Kota Mataram, Kantor Bahasa Provinsi NTB Turut Sosiliasikan Peraturan Wali Kota Mataram tentang Tata Naskah Dinas
Mataram, 13 Desember 2023--Layanan Pendampingan Penggunaan Bahasa Indonesia di Lingkup Pemerintah Kota Mataram telah selesai diberikan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk memperkuat hasil pendampingan, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Mataram.
Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas bersama dengan Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum, Toni Samsul Hidayat menyampaikan materi Bahasa Indonesia dalam Surat Dinas dan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas. Puji Retno menjelaskan berbagai materi mulai dari penggunaan bahasa Indonesia resmi, peraturan bahasa Indonesia, ejaan, bahasa Indonesia baku dan tidak baku, jenis tanda baca, contoh pilihan kata dan kalimat surat, dan contoh penulisan bahasa surat. Toni Samsul Hidayat yang juga menjadi narasumber memperkuat penjelasan materi yang disampaikan oleh Puji Retno dengan pengenalan lembaga terbina dalam penggunaan bahasa Indonesia.
Sebelum memulai pemaparan materi, Puji Retno menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mataram menjadi satu-satunya instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang aktif melaporkan, meminta pembinaan, dan mengeluarkan peraturan tata naskah dinas terbaru.
"Saya perhatikan di Jalan Dokter Sujono, Kota Mataram, sudah ada penggunaan aksara Sasak pada papan nama petunjuk jalan. Hal ini luar biasa dan kami mengapresiasinya," tuturnya membuka pemaparan dengan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Mataram terhadap penggunaan bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas di Ruang Kenari, Kantor Wali Kota Mataram.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat mulai aktif dan berencana menyusul kegiatan pendampingan serupa. Keaktifan dari instansi pemerintah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya dalam hal pendampingan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan tata naskah dinas bagi lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, sekaligus ketua panitia pada kegiatan ini berkesempatan membuka kegiatan secara resmi. Ia menerangkan bahwa kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas ini memang sudah lama diagendakan. Pada pelaksanaannya memang terkendala berbagai kegiatan lainnya, seperti rangkaian HUT Kota Mataram.
Berdasarkan laporannya, para peserta yang hadir adalah Kasubbag dan operator aplikasi Srikandi dari semua OPD. Operator adalah garda terdepan dalam pengelolaan persuratan. Komandonya ada pada para Kasubbag Umum dan bertanggung jawab penuh.
"Penting bagi kita untuk mempelajari tata naskah dinas yang hari ini kita sosialisasikan dengan peraturan terdahulu. Kita sudah biasa melalui dan menyesuaikan berbagai peraturan. Templat tata naskah dinas sudah ada di aplikasi Srikandi. Sosialisasi ini untuk memudahkan kita mempelajari dan mengimplementasikan peraturan terbaru dengan baik. Awalnya asing, tetapi lama-lama akan terbiasa. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada kita semua untuk menyusun kalimat surat yang baik dan benar. Ternyata kalimat surat kami banyak yang menyalahi aturan tata bahasa dan ejaan. Hal ini menjadi perhatian kita bersama sehingga kegiatan ini bermanfaat dan bermakna," paparnya menekankan tujuan kegiatan ini.
Penyampaian materi juga disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Katarina Adila. Ia menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2023 tentang Peraturan Tata Naskah Dinas. Ia menjelaskan berbagai materi, mulai dari poin perubahan peraturan tata naskah dinas terbaru dengan yang lama, pembuatan naskah dinas, jenis dan ukuran huruf, pengaturan kop, penggunaan kertas, bentuk ukuran stempel, pengaturan amplop, penulisan nama penanda tangan, dan perubahan aturan lainnya di hadapan 70 perwakilan 39 OPD yang hadir pada kegiatan ini. Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama untuk terus mengasah dan meningkatkan pemahaman kebahasaan dalam tata naskah dinas.