Paparkan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Putusan dan BAP, Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB Beri Pembinaan Hakim Pengadilan Tinggi NTB
Lombok Barat, 21 Desember 2023—Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas, berkesempatan menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Teknis Peradilan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta, Kabupaten Lombok Barat. Ia menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Puji Retno menyampaikan materi mengenai penggunaan bahasa Indonesia baku dalam putusan dan BAP. Waktu dua jam yang disediakan panitia bagian menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan sesi diskusi.
Sebelum memulai pemaparan materi, Puji Retno menyampaikan informasi yang mengejutkan. Bahasa Indonesia telah disepakati menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum Unesco pada Senin, 20 November 2023. Sejalan dengan itu, sudah seharusnya kita, terlebih sebagai ASN, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal adanya ragam beku. Ragam beku adalah ragam bahasa yang paling tinggi keresmiannya. Ragam ini biasa digunakan untuk dokumen-dokumen penting, seperti undang-undang dan Keputusan Presiden,” ujar Puji Retno ketika memulai sesi pemaparan materi. Sesi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan tentang huruf kapital, singkatan, huruf, tanda baca, dan unsur-unsur kebahasaan lainnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, para peserta yang terdiri atas hakim se-Provinsi Nusa Tenggara Barat aktif bertanya dan menanggapi jawaban. Terdapat beberapa kebingungan dan keresahan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang selama ini dialami para peserta selama bertugas di lingkungan masing-masing. Ternyata, banyak sekali penggunaan bahasa yang tidak tepat.
“Memang selama ini, banyak sekali dokumen-dokumen hukum dan tata negara yang memperkosa kaidah bahasa Indonesia, sebagai contoh penulisan kata dan/atau. Nah, untuk itu, seharusnya para pakar hukum duduk bersama dengan para ahli bahasa untuk mendiskusikan hal-hal kebahasaan dalam bidang hukum agar kesalahan-kesalahan yang sudah dianggap wajar bisa diperbaiki,” ungkap Puji retno di akhir sesi diskusi.