Perluas Jangkauan Data Perkamusan, Kantor Bahasa Provinsi NTB Lakukan Inventarisasi Kosakata Bahasa Sasak

Kabupaten Lombok Utara, 17 Januari 2024--Mengawali tahun 2024, Kantor Bahasa Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Inventarisasi Kosakata Bahasa Sasak di Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 17--20 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga pengampu tim KKLP Perkamusan dan Peristilahan Kantor Bahasa Provinsi NTB. Lokasi pengambilan data inventarisasi berada di tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara, yaitu Desa Sokong, Kecamatan Tanjung; Desa Karang Bejo, Kecamatan Senaru; dan Kecamatan Gumantar.

Pada hari pertama, tim mengunjungi nara lapangansumber, Raden Prawangsa, pemangku adat dari Desa Sokong. Dari wawancara dengan narasumber, diperoleh tambahan lema tentang hukum adat, lema pembuatan minyak kelapa, dan pemahaman bahasa Sasak yang sudah tidak banyak digunakan dalam kesekharian di Lombok Utara. Prawangsa juga mengajak tim untuk mengunjungi Museum Kampung Desa Sokong yang berisi benda-benda ritual yang digunakan leluhur dalam kegiatan daur hidup di Desa Sokong.

Selanjutnya, tim mengunjungi Nikrana, pemangku adat dari Desa Karang Bejo, Kecamatan Bayan. Nikrana memberi penjelasan terkait arsitektur Bale Mengina, salah satu rumah adat yang khas di Lombok Utara. Sebagai informasi tambahan, Nikrana menjadi narasumber dalam Seminar Internasional: Struktur Peninggalan Islam Tertua di Jalur Rempah di Maluku pada tanggal 15--16 November 2023 yang diselenggarakan oleh International Alliance for the Protection of Heritage (ALIPH).

Rencananya, tim akan langsung mengunjungi Bale Mengina pada hari kedua kegiatan untuk pengambilan data lebih lanjut. Selain itu, tim akan masuk ke Pasar Ancak, Kecamatan Bayan, untuk mengambil data tentang kuliner di Bayan.

Perlu diketahui, tujuan inventarisasi kosakata adalah mendokumentasikan kosakata bahasa daerah untuk pemerkayaan kamus bahasa daerah dan menjaring kosakata yang dapat diusulkan sebagai kosakata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).