Laporkan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik 2023, Kantor Bahasa Provinsi NTB Kunjungi Komisi Informasi NTB

Mataram, 26 Februari 2024—Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu fokus tata laksana yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB. Pelaporan pelaksanaan tugas PPID merupakan tahap akhir yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi NTB setiap tahunnya. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga sejak tahun 2020. Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB, Puji Retno Hardiningtyas dan tim PPID Kantor Bahasa Provinsi NTB hari ini berkunjung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik (PPID) Kantor Bahasa Provinsi NTB tahun 2023. Kunjungan ini diterima oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Asraruddin.

Pada pembukaan kunjungan, Puji Retno Hardiningtyas menyampaikan 11 layanan yang dimiliki oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB. Selanjutnya, ia juga memaparkan tugas utama yang menjadi sasaran kerja Kantor Bahasa Provinsi NTB.

“Pelayanan yang kami lakukan telah terdata di aplikasi kami, yaitu aplikasi Sistem Informasi, Data, dan Layanan (Sidaya). Berdasarkan data statistik kami, terdapat peningkatan permohonan layanan informasi publik setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 terdapat 370 layanan informasi publik yang telah dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB,” ujar Puji Retno Hardiningtyas.

Ketua Komisioner Komisi Informasi, Sansuri dalam pemaparannya menjelaskan bahwa peraturan keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban setiap lembaga yang ada di daerah atau UPT dari kementerian.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi pelaporan yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB ini. Pelaporan ini merupakan pelaporan PPID pertama yang diberikan pada kami di tahun 2024 ini,” sambut Sansuri.

Pelaporan PPID yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan bentuk pelayanan kepada masyarakat NTB.