Kantor Bahasa Provinsi NTB Mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Jakarta
Jakarta, 7 Maret 2024—Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas diwakili oleh staf Widyabasa Ahli Pertama, Rizki Gayatri.
Komitmen Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal PPID dibuktikan dengan adanya pengembangan PPID yang terua dilakukan sejak tahun 2021. Puji Retno Hardiningtyas selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada kesempatan terpisah menyatakan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak hanya berfokus pada pengelolaan data-data yang bersifat standar dan statistik, tetapi juga menargetkan ranah kebijakan inklusi dan keterbukaan akuntabilitas anggaran.
"Kami berkomitmen untuk mendukung langkah percepatan dan fokus kebijakan PPID Kemendikbudristek pada tahun 2023, yaitu keterbukaan informasi publik pada data-data informasi general, akuntabilitas anggaran BMN, dan kebijakan inklusi. Hal ini dibuktikan dengan adanya inovasi aplikasi Kamus dalam Jaringan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia dan keterbukaan anggaran pada laman kami," jelasnya pada saat sesi presentasi Penilaian Mandiri PPID di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun 2023 di Jakarta.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku lembaga yang mengadakan kegiatan ini berharap semua PPID yang tersebar di seluruh lembaga atau instansi semakin peduli dengan keterbukaan informasi publik. Kegiatan dibuka dengan laporan ketua panitia, Anang Ristanto, S.E., M.A., Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, sekaligus Koordinator PPID di lingkungan Kemendikbudristek melaporkan bahwa Kemendikbudristek RI memiliki 281 PPID yang terdiri atas unit utama, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan instansi lainnya. Rapat koordinasi (rakor) ini diharapkan dapat menghasilkan masukan agar pemahaman kebijakan informasi publik merata dan kebijakan keterbukaan informasi publik disesuaikan dengan aturan terbaru. Selain itu, rakor untuk seluruh program pelayanan informasi publik dapat berjalan secara optimal. Seluruh PPID dan pimpinan satuan kerja yang hadir akan bersama-sama menerima ilmu dan masukan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB. Sebelum sesi diskusi, kegiatan dibuka dengan sambutan secara daring oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, M.A., Ph.D.
Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Emi Salpiati. Narasumber berasal dari Komisi Informasi Pusat--Gede Narayana--dan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce. Materi yang disampaikan oleh Gede Narayana seputar strategi percepatan implementasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik. Tiga hal penting yang menjadi marwah dalam keterbukaan informasi publik adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Informasi publik di era reformasi birokrasi harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Oleh sebab itu, PPID menjadi tonggak dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP). Kemudian, tahap akhir yang menjadi kunci dari keberlanjutan KIP adalah pengawasan dan evaluasi KIP yang rutin pada badan publik.
Kemudian Mohammad Averrouce menyampaikan materi mengenai bonus demografi dan tantangan dalam bertransformasi di era reformasi birokrasi. Selain itu, kolaborasi antarunit pelayanan publik juga diarahkan untuk melayani masyarakat. Keterbukaan informasi publik ini juga menjadi bagian dari penilaian reformasi birokrasi yang diikuti lembaga yang berusaha berpredikat ZI-WBK. Sikap proaktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta penerapan keterbukaan informasi publik menjadi penting untuk setiap badan publik. Kegiatan rakor ini berakhir dengan pembuatan hasil rekomendasi mengenai kebijakan informasi publik dan strategi untuk pengoptimalan pelayanan informasi publik di wilayah Kemendikbudristek.