Kantor Bahasa Provinsi NTB Menghadiri Kegiatan Penyempurnaan Prosedur Operasional Standar, Standar Pelayanan, Laporan Survei Kepuasan Masyarakat, dan Laporan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jakarta, 8 Maret 2024—Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadiri undangan kegiatan kegiatan Penyempurnaan Prosedur Operasional Standar (POS), Standar Pelayanan (SP), Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta. Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas diwakili oleh staf Widyabasa Ahli Pertama, Rizki Gayatri berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini. Kegiatan ini menjadi pertemuan penting untuk penyeragaman konsep dalam pembuatan berbagai instrumen yang berhubungan dengan ketatalaksanaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berperan aktif dalam penyusunan dan penyempurnaan instrumen ketatalaksanaan ini. Kegiatan ini pun secara aktif dipantau dan dibimbing oleh Biro Ortala Kemendikbudristek.
Laporan Ketua Panitia, Sunardi, mengawali kegiatan yang diadakan Sekretariat badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini. Dalam laporannya, Sunardi mengatakan sejumlah 60 peserta dilibatkan dalam kegiatan ini yang merupakan bagian dari UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., secara daring memberikan semangat dan arahan untuk peserta kegiatan. Dalam sambutannya, Hafidz berharap dari kegiatan ini melahirkan perbaikan sistem birokrasi dan penataan jabatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Alur kerja jabatan fungsional juga lebih tertata rapi sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan birokrasi.
Pemaparan materi “Sosialisasi SKM dan FKP” disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat, Deputi Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indra Setiawan. Dalam pemaparannya, Indra menekankan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik yang sudah sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rangkaian kegiatan mulai dari pembuatan instrumen SKM hingga ke pelaporan SKM, instansi akan secara legal membuktikan diri sebagai badan publik yang mengikuti marwah reformasi birokrasi. Ini menjadi hal yang sudah dilakukan secara rutin oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB sejak tahun 2021. Komitmen sebagai lembaga publik yang berusaha informatif terus diupayakan Kantor Bahasa Provinsi NTB.
Kemudian pembahasan “Kebijakan Standar Pelayanan Publik” disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Rahmat. Dalam paprannya, Rahmat menekankan bahwa SP sudah menjadi tolok ukur dalam pembuatan pedoman dan acuan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selama masa reformasi birokrasi dan untuk masa selanjutnya, SP tidak akan pernah statis karena kebutuhan pengguna layanan yang selalu bergerak mengikuti zaman. Ini menjadi catatan penting untuk badan publik agar selalu mereviu dan memperbaharui SP melalui FKP. Kantor Bahasa Provinsi NTB telah melakukan FKP pada tanggal 17 Januari 2024. Sejumlah SP dari layanan Kantor Bahasa Provinsi NTB telah direviu dan diperbaharui. Dari hasil pertemuan ini, pegawai yang menjadi wakil dari UPT diharapkan dapat membagi ilmunya kepada seluruh pegawai lainnya agar pengetahuan dan esensi penyusunan POS, SP, SKM, dan pelaksanaan FKP ini tersebar dengan baik.