Mewujudkan Layanan SPBE Terpadu, Balai Bahasa Provinsi NTB Hadiri Rapat Koordinasi JIK Kemendikbudristek

Bali, 22 Oktober 2024--Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Intra Internet Kementerian (JIK)-Tahap II dengan tema "Mewujudkan Keterpaduan Layanan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian". Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Bali, 20—23 Oktober 2024. Dua staf Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat yang hadir untuk mengikuti rapat koordinasi ini adalah Dwi Joko Mursihono (Penelaah Teknis Kebijakan) dan M.Syamsur Rijal (Penelaah Teknis Kebijakan). Yudhistira Nugraha (Kepala Pusdatin) hadir secara daring melalui apikasi Zoom untuk membuka kegiatan. Dalam pembukaannya, Yudhistira menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi JIK-Tahap II ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan layanan infrastruktur SPBE Kementerian serta melakukan koordinasi terhadap rencana kebutuhan jaringan internet tahun 2025. Ia juga menjelaskan agar setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT) menyiapkan data berupa usulan topologi dan kebutuhan jaringan tahun 2025 untuk dibahas bersama dalam rapat ini. Selain itu, satuan kerja yang memiliki tautan mandiri, wajib membawa utilitas pemanfaatan penggunaan internet selama tiga bulan terakhir.

Pada hari pertama, kegiatan dilaksanakan dengan pemaparan dari narasumber. Narasumber pertama, Imran Fauzi (Biro Perencanaan Kemendikbudristek) dan staf Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menjelaskan tentang Tata Kelola SPBE. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kerangka kerja SPBE yang memiliki banyak manfaat bagi UPT selain berbagi data dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia. "Manfaat kerangka kerja SPBE ini akan menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan. Selain itu, memudahkan integrasi layanan pemerintah sehingga menumbuhkembangkan inovasi proses bisnis dan layanan baru", ujarnya.

Narasumber kedua diisi oleh Andri Rinaldi (Pusdatin) yang menjelaskan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jaringan Intra dan Internet Kemendikbudristek tahun 2023. Sesuai paparan, Andri Rinaldi menjelaskan bahwa sebelumnya penyelenggaraan jaringan intra dan internet Kemendikbudristek memiliki dua jenis, yaitu layanan menyeluruh (full services) dan layanan dasar (basic services). Namun, saat ini penyelenggaraan jaringan internet disimplifikasi menjadi satu layanan. "Seperti yang telah dijelaskan pada ayat 1 Persesjen Nomor 19 Tahun 2023, jaringan intra dan internet Kementerian akan diselenggarakan secara layanan menyeluruh (full services) saja yang terdiri atas jaringan internet dan jaringan area lokal (LAN) yang termasuk jaringan pribadi maya (VPN). Layanan menyeluruh ini juga melingkupi fasilitasi pengadaan perangkat lunak, perangkat keras, dan perawatan yang dibutuhkan oleh UPT," ujarnya.

Selanjutnya, M. Antoni Fauzi (Biro Perencanaan) menjelaskan tentang Surat Edaran Bersama Menteri PAN RB, Menteri Kominfo, dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 1, Nomor 3, dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Persayaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kriteria kegiatan belanja SPBE untuk clearance tahun 2025.
"Hal-hal yang dapat dianggarkan oleh instansi dalam clearance tahun anggaran 2025 terdiri atas (1) pembangunan/pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan aplikasi SPBE, (2) penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur SPBE, (3) pengadaan lainnya yang bersifat non teknis dalam rangka untuk penyusunan kebijakan, rekomendasi kebijakan, dan/atau dokumen strategis mendukung transformasi digital pemerintah, dan (4) pendataan, seperti sensus, survei, registrasi, kompilasi, dan produk administrasi. Selain itu, ada juga hal seperti pemetaan, produksi, pembelian data dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya."

Lebih spesifik lagi, Antoni juga menjelaskan jenis belanja untuk infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yaitu pembangunan baru, pengembangan, penambahan kapasitas dan/atau pemeliharaan pusat data (Data Center/DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/DRC) berupa pembangunan fisik termasuk perancangan dan perencanaannya, dan/atau pengadaan perangkat utama, antara lain berupa server, storage, RAM, VGA, rack, firewall, monitoring system, dan load balancer. Selain itu, belanja yang bisa dianggarkan adalah penambahan sewa colocation rack, perpanjangan sewa colocation rack, pengadaan baru layanan komputasi awan, perpanjangan operasional layanan komputasi awan, dan penambahan kapasitas/resource layanan komputasi awan.

Pada hari kedua, kegiatan dilaksanakan dengan metode diskusi kelompok terpumpun untuk membahas masing-masing usulan dari satker/UPT Kemendikbudristek. Diskusi ini dibagi menjadi empat kelompok kecil dan dipimpin oleh ketua kelompok dari Pusdatin. Perwakilan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Joko Mursihono menjelaskan kebutuhan internet yang diperlukan oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2025. "Pada tahun ini, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui JIK telah mempunyai delapan titik akses (point access) di seluruh gedung yang ada di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Usulan kami, yaitu menambah tiga titik akses di area kantin, aula, dan ruang pegawai lantai 2; menambah dua kabel patch core untuk konektor; kabel LAN sepanjang 100 meter; dan menambah bandwidth menjadi 200Mbps," ujarnya saat diskusi dengan kelompok.

Selanjutnya, usulan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cara usulan topologi dan kebutuhan jaringan tahun 2025 yang telah didiskusikan pada saat kegiatan, wajib disetujui oleh pimpinan terkait dan dikirimkan kembali ke Pusdatin melalui SINDE paling lambat dua hari setelah kegiatan.