Balai Bahasa Provinsi NTB dan Polda NTB Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan Penyidik

Mataram, 19 November 2024--Dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah aktif melakukan kemitraan dengan Kepolisian Daerah Provinsi NTB (Polda NTB). Hal ini khususnya terkait dengan pelayanan ahli bahasa. Sebagai bentuk dukungan dan wujud komitmen, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dipercaya oleh Polda NTB menjadi salah satu narasumber kebahasaan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Ditreskrimsus Polda NTB dan Jajaran Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas. Bersama dengan Toni Samsul Hidayat (Penerjemah Ahli Madya), Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi narasumber kegiatan. Sesuai dengan tema kegiatan, yaitu "Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Rangka Kepastian Hukum Digital Menuju Transformasi Indonesia Maju", Puji Retno Hardiningtyas, menitikberatkan penjelasan materi pada penguatan analisis kebahasaan.

Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Polda NTB, Hadi Gunawan. Kepala Polda NTB didampingi Wakil Kepala Polda NTB (Ruslan) dan Kepala Ditreskrimsus (Nasrun Pasaribuan) membuka sekaligus memberikan sambutan kegiatan kepada 100 orang peserta. Di hadapan seluruh peserta kegiatan yang terdiri atas kepala satuan se-NTB, Hadi Gunawan, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kebahasaan, hukum, dan peraturan digital media informasi. Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang berdampak pada kehancuran suatu negara, yaitu korupsi, narkoba, dan berita bohong. Menurutnya, korupsi telah menciptakan kesenjangan sosial yang lebar dan jelas sehingga memancing kekacauan yang berdampak pada negara. Berbeda dengan para pejuang dahulu yang senasib sepenanggungan sehingga tindak korupsi tidak terjadi.

"Korupsi telah memperdaya kekuatan suatu negara. Begitu juga narkoba dan berita hoaks. Unsur narkoba menjadi momok masalah yang dapat menghancurkan generasi muda. Berita hoaks juga memicu terjadinya konflik dan memecah belah suatu negara. Ketiga unsur yang saya jelaskan tadi menjadi perhatian bersama yang harus kita upayakan untuk terus diberantas," tutur Hadi Gunawan di Aula Garuda, Hotel Golden Palace Mataram.

Ia berharap bahwa setiap jajaran Polda NTB dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan adanya kegiatan ini, Hadi Gunawan kembali menekankan bahwa perlu adanya solusi gambaran bagi para penyidik. Perlu adanya penguatan dari ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli persandian negara yang dapat membantu tugas-tugas penyidikan. "Banyak kasus penyebaran berita hoaks yang menghancurkan kepercayaan dan pikiran masyarakat. Saya menyarankan kepada Kapolri untuk membuat aplikasi berbasis teknologi AI dalam menyaring berita bohong. Aplikasi ini dapat diinformasikan dan disebarluaskan ke berbagai media dan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Hadi Gunawan menjelaskan lebih lanjut.

Sejalan dengan arahan Kepala Polda NTB, Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan penguatan pemahaman berbagai kasus kebahasaan yang terjadi. Materi yang disampaikan, yaitu "Dialektika Kejahatan Berbahasa yang Berdampak Hukum di Indonesia". Lebih lanjut ia menerangkan secara detail berbagai materi kebahasaan yang sesuai dengan kompetensi para penyidik, di antaranya, hakikat dialektika, konflik kebahasaan, perang bahasa, linguistik forensik, jenis-jenis perang bahasa, derajat perang bahasa, media elektronik sebagai wahana realisasi, model analisis konflik kebahasaan, mitigasi tindak perang bahasa, dan prinsip kesaksian. Tidak hanya itu, Puji Retno juga menjelaskan serta mencontohkan berbagai kasus kebahasaan yang kini semakin marak. "Pesan saya, kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan analisis wacana kritis dalam proses analisis kasus kebahasaan karena sifatnya yang sangat kompleks. Selain itu, perlu perhatian juga terkait analisis perang bahasa dan langgam atau model bahasa yang digunakan dalam suatu kasus kebahasaan," pesan Puji Retno saat penyampaian materi kegiatan.

Penguatan materi juga disajikan dalam sudut pandang analisis hukum dan ITE. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi NTB, Safrudin, menguatkan pemahaman dari sisi Undang-Undang ITE. Ia menyampaikan materi "Penerapan dan Penanganan Kasus ITE Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024". Dari sisi keamanan perlu adanya pemahaman kriteria jenis pelanggaran dalam Undang-Undang ITE, salah satunya berita bohong atau hoaks yang menjadi ranah kebahasaan. Penguatan dari sisi hukum disampaikan oleh narasumber dari Universitas Mataram, yaitu Samsul Hidayat. Ia menguraikan berbagai kasus yang terjadi selama ini dengan semangat undang-undang hukum, salah satunya juga undang-undang kebahasaan.

Penguatan keteknisan mengenai berbagai kasus yang ditangani oleh para penyidik disampaikan oleh Toni Samsul Hidayat. Berdasarkan pengalamannya sebagai ahli bahasa Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, ia mengidentifikasi dan mengklasifikasikan berbagai kasus pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong, dan kasus sejenisnya yang mulai marak di media sosial dan elektronik. "Dalam penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, para penyidik perlu memperhatikan dan mendapatkan data dukung berbagai ujaran kebencian yang tidak hanya sekali disampaikan melalui media sosial karena pada hakikatnya banyak ujaran kebencian yang sudah disampaikan di media sosial pelaku kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan teori kontekstual yang diperlukan dalam menganalisis kasus untuk mendapatkan hasil analisis yang lebih runut dan kompleks," jelas Toni Samsul Hidayat.