Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Balai Bahasa Provinsi NTB

Mataram, 16 Januari 2025--Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan rapat evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2024 di Ruang Anjani. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas, membahas berbagai hal. Puji Retno menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi program jangka pendek per tahun, tetapi menjadi fokus program berkelanjutan yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. "Dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, kita tidak hanya sekadar memenuhi keterbukaan informasi melalui pemenuhan data saja. Akan tetapi, kita harus memastikan ekspektasi kualitas keterbukaan informasi publik sejalan dengan pembangunan masyarakat,” tegasnya menekankan pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Ayu Candra menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dibangun sejak tahun 2020. Sejak tahun 2021, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat telah aktif menyusun Laporan Layanan Informasi Publik yang dilaporkan kepada Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek dan Komisi Informasi Provinsi NTB. “Komitmen besar pelaksanaan keterbukaan informasi publik telah ditunjukkan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2020. Sepanjang pelaksanaannya, Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan konsisten, baik dari segi pemenuhan kelengkapan data PPID, tugas dan fungsi pemenuhan informasi PPID, inovasi PPID, dan pelaporan layanan informasi publik,” imbuhnya menjelaskan capaian komitmen yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun pelaporan jumlah permohonan informasi publik telah mengalami peningkatan jumlah layanan. Berdasarkan data statistik permohonan informasi publik yang berhasil didata oleh Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2020 terdapat 33 permohonan informasi, tahun 2021 terdapat 116 permohonan informasi, tahun 2022 terdapat 281 permohonan informasi, tahun 2023 terdapat 370 permohonan informasi, dan tahun 2024 terdapat 410 permohonan informasi. Jenis permohonan informasi sifatnya beragam, baik permohonan informasi kebahasaan dan kesastraan maupun nonkebahasaan dan nonkesastraan yang bersifat teknis dan konsultasi data. Dengan adanya capaian ini, hal ini menandakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi fokus capaian dalam hal akuntabilitas publik. Komitmen yang telah dilaksanakan selama 5 tahun ini mengantarkan Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat Informatif selama dua tahun berturut-turut, tahun 2023—2024, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.